TAPANULI SELATAN – Penyidik Pembantu Polsek Batang Toru, Bripka Irham AR Siregar, SH, menyaksikan langsung prosesi sidang dugaan tindak pidana pencurian brondolan sawit, Selasa (31/10/2023) sore.
Sidang pencurian brondolan Sawit yang diikuti Penyidik Polsek Batang Toru itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan. Setidaknya, ada dua tersangka yang menjalani sidang dalam kasus ini.
Kedua tersangka adalah, LG dan AAW. Dari hasil sidang, Majelis Hakim memvonis kedua tersangka dengan hukuman masa percobaan selama satu bulan.
“Karena, Majelis Hakim memutuskan kedua tersangka bersalah melakukan pencurian,” jelas Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, Rabu (1/11/2023) malam.
Majelis Hakim, kata Kapolsek, juga menetapkan barang bukti berupa 5 Karung brondolan Sawit untuk di kembalikan kepada PT MIR selaku korban dalam kasus ini.
“Majelis Hakim juga memutus untuk barang bukti berupa 2 buah senter kepala di kembalikan kepada kedua tersangka,” terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka tertangkap basah melakukan dugaan pencurian berupa brondolan Sawit, pada Kamis (19/10/2023) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
“Kejadiannya (pencurian-red) terjadi di Areal PT MIR di Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” tandas Kapolsek.