TAPANULI SELATAN-Kasus dugaan tindak pidana pencurian rokok, kembali berakhir damai di tangan Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aiptu Anwar S Harahap.
Bersama Kepala Desa Pal XI, Pardamean Harahap, Bhabinkmatibmas Polsek Sipirok memfasilitasi proses damai antara terduga pelaku pencurian, BS (60), dengan korbannya, Hafni Marhamah (41), pada Jumat (3/3/2023) sore.
Pada pagi hari sebelum proses perdamaian, Hafni mendapati barang dagangan miliknya, yakni rokok telah raib dari tempat usaha yang juga kediamannya di Dusun Siregar Matogu, Desa Pal XI. Hafni pun memberitahukan hal itu ke Kepala Desa Pal XI.
Sebelumnya, Hafni bersama suaminya telah mengecek CCTV. Dan dari hasil pengecekan, terduga pelaku pencuri rokok miliknya mengarah kepada seorang pria yang tak lain tetangganya sendiri, yaitu BS.
Mendapat laporan warganya, Kepala Desa pun berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas. Atas saran dari Bhabinkamtibmas, Kepala Desa mengundang terduga pelaku. Korban juga datang untuk ke Kantor Desa, guna proses problem solving atau pemecahan masalah.
Namun atas desakan dari masyarakat dan pencerahan dari Bhabinkamtibmas maupun Kepala Desa, akhirnya korban luluh dan mau memaafkan terduga pelaku. Apalagi, antara korban dan terduga pelaku masih ada hubungan keluarga.
“Terduga pelaku, bersedia membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari. Ia juga bersedia mengganti segala kerugian yang dialami oleh korban,” jelas Bhabinkamtibmas.