Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Release Pers : SAHDAR, LBH MEDAN, FITRA SUMUT, KONTRAS

badge-check


					Release Pers :  SAHDAR, LBH MEDAN, FITRA SUMUT, KONTRAS Perbesar

Surat Desakan Transparansi Penggunaan Anggaran Penanganan COVID-19

Upaya untuk mendapatkan informasi anggaran dan kebijakan yang dilakukan kepada Pemerintah Provinsi sampai saat ini juga belum mendapatkan repson dan pelayanan yang baik. Sehingga dalam pelaksanaanya, pengelolaan anggaran penanganan pandemi COVID 19 oleh Pemerintah Sumatera Utara bisa dikatakan belum disertai dengan keterbukaan informasi dan transparansi anggaran yang memadai. Sehingga masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan sosial kesulitan dalam mengakses informasi.


Diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada April 2020 yang lalu telah menetapkan kebijakan untuk me-recofusing atau memfokuskan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun dari APBD 2020 untuk percepatan penanganan dampak COVID-19 di Sumut, khusus dalam bidang kesehatan, sosial dan ekonomi dengan skema pengeluaran anggaran dilakukan tiga tahap yakni tahap pertama April-Juni Rp 502,1 miliar, tahap kedua Juli-September Rp500 miliar dan tahap ketiga Oktober-Desember Rp 500 miliar.

Namun dibalik besarnya anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah belum diikuti dengan keterbukaan terhadap akses
Ketidaktransparan tersebut berpotensi besar menjadi celah bagi pemburu rente untuk mengambil keuntungan dikala kesulitan yang dihadapai oleh masyarakat.

Lebih lanjut tertutupnya informasi terhadap kebijakan penanganan pandemi di Sumut kami duga akan berpotensi menimbulkan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan atau bahkan tindakan koruptif, mengingat besarnya jumlah anggaran yang di alokasikan terkait COVID-19.


Sumatera Utara memiliki riwayat sebagai Provinsi dengan angka korupsi pada sektor Pengadaan Barang Jasa (PBJ) bidang kesehatan yang tertinggi di Indonesia, belum lagi problem korupsi penyaluran bantuan sosial yang melibatkan banyak pihak yang sampai saat ini belum juga selesai.


Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya korupsi selama penagangan pandemic COVID-19, kami mendesak Pemprov Sumut membuka ruang seluas luasnya terhadap informasi dan dalam penggunaan anggaran penanganan COVID-19.

Seperti informasi rincian penggunaan anggaran, jenis-jenis belanja yang sudah dilakukan baik di bidang kesehatan (alat kesehatan) dan bidang sosial (bantuan sosial), nilai anggaran untuk masing-masing belanja tersebut, metode pengadaan barang/jasa, pihak penyedia barang/jasa, jumlah distribusi barang yang telah dilakukan, waktu dan lokasi pendistribusian barang, serta hibah yang diterima oleh Pemprov Sumut.

Maka melalui surat yang kami sampaikan ke Gubernur Sumatera Utara, kami masyarakat sipil yang terdiri dari SAHdaR, LBH Medan, FITRA SUMUT dan KONTRAS SUMUT mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk :

  1. Mempublikasi informasi penggunaan anggaran COVID-19 di SUMUT baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat, APBD Provinsi, Bantuan Pihak Ketiga/Swasta, secara berkala dan terupdate baik melalui Website Resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun dengan mengunakan Media Sosial, Media Massa maupun Baliho dan media-media informasi yang mudah diakses semua kalangan masyarakat.
  2. Menyajikan informasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 dengan terperinci yaitu besaran alokasi anggaran yang telah diterima oleh setiap institusi pemerintah, jenis dan nilai belanja yang sudah direalisasikan baik di bidang kesehatan (alat kesehatan) , jumlah, lokasi, waktu dan jenis bantuan yang telah distribusikan.
  3. Menginformasikan dokumen seluruh Pengadaan Barang/Jasa terkait penangangan COVID-19 yang didalamnya meliputi identitas pihak penyedia barang/jasa, metode pengadaaan, jenis pengadaan dan pagu anggaran
  4. Memerintahkan kepada seluruh Jajaran Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tidak mempersulit masyarakat yang meminta informasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19
  5. Menggunakan anggaran penangangan COVID-19 dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel

Baca Lainnya

Wisuda Ke-63 UM Tapsel: Para Sarjana Didorong Terus Berkembang di Era Merdela Belajar

5 November 2024 - 13:35 WIB

Masyarakat Adat Tabagsel Siap Perjuangkan Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024

18 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Mewujudkan Visi Desa, Tim PKM Politeknik Negeri Medan Ciptakan Peta Citra Sei Sijenggi

17 Oktober 2024 - 00:47 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Polmed Kembangkan Infrastruktur Pertanian di Sei Buluh

17 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Rayakan HUT ke-79 Kesad, TNI-AD Serahkan Sumur Bor ke Yayasan Muslimah Peduli Alam

11 Oktober 2024 - 22:37 WIB

Trending di Daerah