TAPANULI SELATAN-Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP Salomo Sagala, SH, mengajak segenap elemen masyarakat, untuk sama-sama basmi peredaran narkoba di Kampungnya masing-masing.
Menurut Kasat Resnarkoba, masyarakat bisa kerja sama basmi narkoba dengan Polres Tapsel dengan cara memberikan infomasi kepada Bhabinkamtibmas jika mengetahui terkait peredarannya. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor terkait narkoba ke Call Center Polri 110.
“Namun begitu, untuk penanganan kasus narkoba, Polres Tapsel sudah sering melakukan tindakan hukum terhadap penyalah gunaan narkoba. Dan para pelaku sudah banyak yang kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kasat menanggapi salah satu masukan dari masyarakat pada program Jumat Curhat, Jumat (28/4/2023) pagi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu Kedai di Dusun Pagaranli, Desa Pargarutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel itu, Kasat juga menanggapi pertanyaan masyarakat lain. Di mana, masyarakat menanyakan cara melaporkan suatu perkara ke Polisi.
Kasat menerangkan, bahwa sebelum melaporkan suatu perkara ke Polisi, ada baiknya berkoordinasi dahulu dengan Kepala Dusun atau Desa. Dan musyawarahkan dengan Bhabinkamtibmas.
Hal ini sebagai langkah awal sebelum melapor. Untuk selanjutnya, masyarakat bisa melapor ke Polisi jika laporannya memenuhi unsur delik pidana. Tapi, jika masyarakat menemukan adanya perbuatan yang tidak murni tindak pidana, ada baiknya agar berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas.
“Supaya, Bhabinkamtibmas dapat menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan,” imbuh Kasat.
Tidak hanya itu, masyarakat juga ada yang bertanya jika ada yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, bagaimana penanganannya. Kasat menjawab, bahwa baik itu tertangkap tangan atau tidak, masyarakat bisa melaporkannya agar Polisi bisa memproses sesuai prosedur.
“Nantinya perkara akan berlanjut ke proses hukum dengan melaksanakan gelar, guna menidaklanjuti bukti-bukti sekaitan dengan proses hukum. Namun, kami meminta masyarakat, untuk tidak main hakim sendiri. Dan, bila menemukan tindak pidana agar melaporkannya ke Polisi,” tutup Kasat.