Mata uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 serta 1977 tidak lagi berlaku akhir tahun ini.
Bank Indonesia( BI) menegaskan ke masyarakat yang mempunyai 6 pecahan uang kertas yang terbit di tahun tersebut untuk ditukarkan.
Pendeknya Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penukaran dapat dilakukan di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia sampai batasan waktu tanggal 28 Desember 2020.
“6 pecahan uang kertas yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor. 20/ 54/ KEP/ DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu,” Ucapnya dalam siaran pers, Rabu( 16/ 12/ 2020).
Selanjutnya Penukaran uang rupiah yang sudah dicabut serta ditarik dari peredaran tersebut dibuka tiap hari Senin- Jumat, jam 08. 00- 11. 30 waktu setempat,
kecuali pada tanggal 24- 25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal serta Akhir Tahun 2020.
Informasi sepenuhnya mengenai daftar duit yang sudah dicabut serta ditarik dari peredaran bisa dilihat disini.
“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang,
terdapatnya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman( security features) pada uang kertas,” jelasnya dikutip dari finance.detik.com.
Ini dia daftar uang rupiah yang tak lagi laku di akhir 2020
- Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
- Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
- Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).