PADANGSIDIMPUAN – BEM Universitas Aufa Royhan yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Salak Berduri (AMISABI) Tapanuli Bagian Selatan menolak Keras Omnibus Law Undang undang cipta kerja. Minggu, (18/10/2020).
Dikatakan, Mara Anggi Saputra, Ketua BEM Universitas Aufa Royhan, bahwa kami yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Salak Berduri (AMISABI) Tapanuli Bagian Selatan sudah 2 kali turun kejalan.
Jika DPRD Kota Padangsidimpuan tidak segera membenahi surat sesuai administrasi maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, ucapnya.
“Kami dari AMISABI meminta DPRD Kota Padangsidimpuan tidak segera membenahi surat sesuai administrasi maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” ucapnya.
Lanjutnya, kami berkomitmen Menolak Keras OmnibusLaw karena kami menilai bahwa undang undang tersebut tidak pro terhadap buruh, pemuda dan masyarakat.
Dalam waktu yang sama dia mengaku kecewa pada aksi kedua kemarin karen Ketua DPRD kota Padangsidimpuan.
Karena Ketua DPRD Padangsidimpuan mengeluarkan surat mendukung aspirasi mahasiswa yang tidak mencantumkan Kop surat dan stempel yang resmi.
“Kami merasa kecewa atas perbuatan Dewan yang terhormat ini, mengeluarkan surat tanpa mengikuti aturan administrasi.” pungkasnya
Tidak sampai disitu Anggi, Ketua BEM Universitas Aufa Royhan mengeluarkan statement akan melakukan aksi lagi jika permintaan mereka tidak dipenuhi
Senin besok kami akan datang ke kantor DPRD Kota Padangsidimpuan mengambil resi pengiriman surat tersebut. Jika pada saat pengambilan resi surat tersebut di perbaiki, maka kami akan gelar aksi yang lebih besar lagi,”tutupnya.