Sehabis melaksanakan registrasi, peserta cuma tinggal menunggu notifikasi mengenai apakah diterima sebagai Kartu Prakerja gelombang 11 ataupun tidak. Notifikasi bakal diterima lewat SMS ataupun dicek pada dashboard account Prakerja.
Ketentuan Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid- 19 serta belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Melansir Pasal 2 Permenko No 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian bagaikan berikut:
- Pekerja/ buruh yang terkena PHK
- Pekerja/ buruh yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/ buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro serta kecil
Ada pula, para pencari kerja serta pekerja/ buruh yang diartikan wajib penuhi persyaratan berikut:
- Warga Negeri Indonesia( WNI), dibuktikan dengan KTP Berumur paling rendah 18 tahun
- Tidak lagi mengikuti pembelajaran formal
Ingat jikalau sobat ZonI lulus selekasnya melaksanakan pembelian pelatihan sebelum 30 hari yaa, soalnya bila tidak maka sobat siap siap akan di cabut status kepesertaannya