Dinilai Tidak Adil, Kader PMII FEBI UINSU Kritik Ketentuan Pihak Penyelenggara UPZ
MEDAN- Rizki Halomoan Siregar Kader PMII Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (FEBI UINSU) kritiki ketentuan Pihak penyelenggara Unit penerimaan Zakat (UPZ) periode X.
Dalam surat keputusan nomor : B -002/UPZ/UINSU.00/01/2022 Medan, 20 Januari 2022 Pada Poin 14. Khusus bagi mahasiswa yang sudah menjalani semester III s/d semester VII (masih aktif), Selasa (24/01/2023).
Rizki mengemukakan dalam keadaan mahasiswa saat ini kedudukan mahasiswa tidak ada di beda-bedakan semesternya.
Menurutnya selagi dia masih di dalam proses pembelajaran perguruan tinggi dan belum menyelesaikan studinya, maka itu masih di sebut dengan sebutan mahasiswa dan mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
Rizki Halomoan Siregar juga mengatakan seharusnya pihak universitas jangan membeda-bedakan kedudukan mahasiswa, yakni pada Poin 14. Khusus bagi Mahasiswa yang sudah menjalani semester III s/d semester VII (masih aktif).
Hal itu ia sampaikan sebab mahasiswa sama-sama bayar uang kuliah, maka seharusnya mahasiswa mempunyai hak yang sama dari Universitas.
R.H.Siregar juga sangat menyayangkan pada penyelenggaraan seleksi penerimaan beasiswa UPZ X UINSU hanya kepada mahasiswa yang Sudah Menjalani semester lll sampai semester Vll.
“Lalu apakah hanya itu saja yang membutuhkan bantuan di kalangan mahasiswa ? Dan apakah panitia UPZ Dapat Menjamin mahasiswa semester l sudah tidak membutuhkan Bantuan Beasiswa UPZ ini,” ucap Rizki Halomoan Siregar kepada ZOANINTELEKTUAL.com
Tegas Rizki Halomoan lagi bahwa ia meminta kepada Plt. Rektor UINSU untuk mengkaji ulang dari keputusan yang dibuat.
“Oleh Karena itu Kami Kader PMII FEBI UINSU meminta kepada Plt. Rektor UINSU supaya mengkaji ulang atas ketetapan itu khusus bagi panitia penyelenggara penerima beasiswa UPZ X UINSU tersebut,” pintanya.