Beberapa hari yang lalu mahasiswa UIN Sumatera Utara (UINSU) melakukan demo di Kampus II UIN Sumut, Jalan Pancing.
Pendemo menuntut keringanan uang kuliah tunggal (UKT) dan kejelasan Kartu Indonesia Pintar kuliah (KIP-K).
Demo yang inisiasi oleh kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendapat respon dari kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang sama sama berkedudukan di tingkat kampus.
Riski Halomoan Siregar salah satu kader PMII rayon fakultas ekonomi dan bisnis Islam UINSU mendukung kebijakan rektorat tentang pembayaran kekurangan UKT.
Riski menilai Rektor UINSU telah melaksanakan surat kemenag nomor 361 tahun 2020 tentang pedoman program kartu Indonesia pintar pada perguruan tinggi keagamaan.
Sebelumnya ketua KIP Kuliah UINSU juga mengatakan semua penerima KIP Kuliah telah tersalurkan sejak 21 Februari 2021.
Adapun surat kementerian agama RI tentang keputusan menteri agama republik Indonesia nomor 361 tahun 2020 tentang pedoman program kartu Indonesia pintar pada perguruann tinggi keagamaan pada BAB V TATAr KELOLA DANA PROGRAM pada poin A. nomor 1 dan 2.
A. Dana program dan Alokasi.
1. Penerima program kip kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.600.000(enam juta enam ratus ribu rupiah) permahasiswa persemester.
2. anggaran sebagimana dimaksud pada angka 1 meliputi :
a. biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah); dan
b. biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa.