MEDAN-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara minta komisi Pemilihan Umum (KPU) Segera terbitkan peraturan dan teknis kampanye Pilkada 2024 dilingkungan kampus.
Hal itu disampaikan Rahmat Taufiq Pardede Ketua Umum DPD IMM Sumut merujuk kepada hasil putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
“KPU harus segera menindak lanjuti putusan MK No 69 dan menerbitkan peraturan serta teknisnya, agar tidak terjadi simpang siur pemahaman dalam pelaksanaan kampanye di pilkada mendatang”
Menurut taufiq putusan MK memperbolehkan kampanye di kampus sudah sangat tepat, dan berharap pimpinan kampus dapat menyambut baik.
“Putusan MK itu sudah sangat tepat, sebab kampus merupakan salah satu tempat untuk menguji gagasan visi-misi kandidat pasangan calon peserta pilkada 2024, dan harapanya para Pimpinan perguruan tinggi nantinya dapat menyambut hal ini dengan baik”.
Selain itu Taufiq pardede juga meminta kpu untuk segera melalukan sosialisasi terkait teknis penyelenggaraan kampanye dilingkungan kampus, ” Selain aturan dan teknisnya yang harus di terbitkan, perlu dilakukan sosialisasi yang melibatkan elemen kampus, mahasiswa dan peserta pilkada, mengingat waktu yang tidak lama lagi akan memasuki tahapan kampanye”.
Terakhir taufiq pardede tantang Calon Kepala Daerah Pilkada Tingkat Kabupaten/kota dan Provinsi di Sumut untuk beradu gagasan di dalam kampus,
” Apabila teknis aturan kampanye pilkada 2024 ini sudah tuntas, kita berharap peserta pilkada ini berani untuk mendatangi kampus bertemu dan berdiskusi dengan mahasiswa” Ucapnya.