Medan – Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMSU) menyayangkan dan juga mengecam Pernyataan Masinton salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Dinilai Tak sesuai kapasitas Usai Minta Luhut Mundur dari Jabatannya.
Pernyataan Politikus PDIP Masinton Pasaribu yang meminta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mundur dinilai sebagai sikap yang takabur dan patut disesalkan dan mengarah pada intervensi terhadap Presiden RI.
Sikap yang dibangun oleh Masinton itu tidak lain hanya ingin mencari sensasi dan simpati masyarakat.
Seorang Politikus mestinya mengerti dan paham bahwa “Konstitusi kita jelas. Menteri itu pembantu presiden. Pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif presiden,” ujar Satria Munawir Sajali Harahap Selaku Ketua HIMSU kepada awak media.
Seharusnya, masing-masing pihak, apalagi mereka yang berada dipentas politik nasional, tahu garis masing-masing. Jangan sampai semua serba gaduh tak menentu, tidak memberi contoh pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Bung Satria yang panggilan akrabnya menilai pernyataan Masinton bisa melukai hati warga Sumatera Utara.
Pernyataan Masinton Pasaribu selaku politikus PDIP yang meminta Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mundur dinilai sebagai sikap yang takabur dan patut disesalkan.
Di sisi lain, Satria menilai pernyataan Masinton bisa melukai hati warga Sumatera Utara.
Warga Sumut sudah melihat dan merasakan peran penting Luhut Binsar Panjaitan dalam membangun daerah sumut, baik dalam kapasitasnya sebagai menteri maupun sebagai pribadi.
Kami Mahasiswa dari Sumatera Utara yang tergabung dalam organisasi HIMSU, melihat dan merasakan kontribusi luhut Binsar Panjaitan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan infrastruktur Sumatera Utara. Ada enam usulan agenda percepatan mulai dari harga gas di Kawasan Ekonomi Khusus, Bandara hingga pembangunan jalan tol.
harga gas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei sebagai implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Kawasan Industri Kuala Tanjung seluas 1.128 hektar memerlukan pemberian insentif berupa kemudahan pengelolaan pasokan energi, limbah, dan air; ketersediaan dan kualitas prasarana transportasi; kemudahan perizinan investor dan kebijakan tarif kompetitif dalam penyediaan gas industri Kuala Tanjung.
Jalan Tol Tebing Tinggi-Kisaran Jo Kawasan Industri Kuala Tanjung dan KEK Sei Mangkei yang saat ini masih dalam proses konstruksi on progress.
Jalan Tol ini dibangun guna mendukung konektivitas antara sentra industri pengolahan di Kuala Tanjung dan KEK Sei Mangke dengan pusat kegiatan di sepanjang Pantai Timur Sumatera.
Pengusulan pintu keluar dan masuk tol pun akan dibuat langsung ke dalam Kawasan KEK Sei Mangkei dan Kuala Tanjung untuk menghindari pungutan liar dan menjaga kondisi jalan arteri
kereta api (KA) Kuala Tanjung dan KEK Sei Mangkei sepanjang 21,5 kilometer yang konstruksinya telah selesai dan siap dioperasikan, tetapi beberapa bidang masih memerlukan pengamanan khusus dan ruas KA Binjau-Besitang membutuhkan pekerjaan sistem persinyalan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan Surat Nomor 522/6630/2020 tanggal 7 September 2020 perihal usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk pembangunan food estate dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan pembangunan kebun raya di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Total luas food estate di empat kabupaten, yaitu Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara adalah sekitar 61.042 hektare.
Toba Caldera Resort yang terletak di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba yang memerlukan kepastian insentif yang akan diberikan oleh pemerintah. Luas lokasi ini adalah 386,72 hektar yang akan menjadi lokasi wisata alam, wisata budaya, wisata rekreasi, wisata komunitas.
“Danau Toba kembali berlinang, infrastruktur dibangun dan dikebut di mana-mana.
Reporter : MI
Editor : FA