LIVE
  • SPA 3-0 AUT — FT
  • POR 2-1 CRO — FT
  • ARG vs CPV — 20:00 WIB
  • SUI vs ALG — 23:00 WIB
Ekonomi Juli 8, 2026 8 menit baca

Mengapa Makelar KUHD Tidak Berlaku Lagi di Indonesia?

Mengapa Makelar KUHD Tidak Berlaku Lagi di Indonesia?

Kamu mungkin pernah mendengar istilah “makelar” dalam obrolan sehari-hari, sering kali dikaitkan dengan perantara jual-beli tanah atau kendaraan. Tapi tahukah kamu, ada definisi makelar yang tertulis jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) kita, tepatnya di Pasal 67? Pasal ini menyebutkan bahwa makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.

Menariknya, meskipun definisi ini ada, profesi makelar yang diatur KUHD ini justru tidak pernah dipraktikkan secara luas di Indonesia. Lantas, mengapa makelar KUHD tidak berlaku atau setidaknya tidak dikenal lagi dalam praktik bisnis modern? Mari kita selami lebih dalam alasan di balik fenomena ini, agar kamu bisa memahami lanskap hukum dan bisnis perantara di Indonesia dengan lebih baik.

Mengenal Makelar dalam Kacamata Pasal 67 KUHD

Untuk memahami mengapa definisi makelar ini tidak relevan lagi, ada baiknya kita menengok sebentar ke belakang, pada masa di mana KUHD ini masih menjadi acuan utama. KUHD sendiri merupakan warisan hukum kolonial Belanda yang diadopsi oleh Indonesia setelah kemerdekaan.

Apa Sebenarnya Definisi Makelar Menurut KUHD?

Menurut Pasal 67 KUHD, definisi makelar adalah: “Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.” Dari definisi ini, terlihat bahwa makelar memiliki peran sentral sebagai penghubung. Mereka tidak bertindak atas nama diri sendiri, melainkan atas nama pihak yang diwakili, dan pekerjaannya bersifat teratur atau “menjalankan perusahaan.”

Intinya, makelar di sini bukanlah sekadar perantara sesekali, melainkan sebuah profesi yang terstruktur. Mereka punya legitimasi hukum untuk menjalankan aktivitas penghubungan perjanjian dagang antara dua pihak atau lebih.

Fungsi dan Wewenang Makelar di Era KUHD

Dulu, fungsi makelar di bawah KUHD sangat spesifik. Mereka berperan dalam membantu pengusaha menemukan pihak ketiga yang tepat untuk transaksi tertentu, seperti jual beli barang, sewa menyewa, atau bahkan asuransi. Wewenang mereka biasanya mencakup:

  • Mencari dan menemukan pihak yang berkepentingan.
  • Membantu negosiasi antara pihak-pihak.
  • Menyusun rancangan perjanjian (meskipun penandatanganan akhir dilakukan oleh pihak yang bersangkutan).
  • Menerima upah atau komisi atas jasanya.

Profesi ini diatur dengan cukup ketat, bahkan mengharuskan makelar untuk disumpah di hadapan pengadilan dan memiliki buku catatan khusus untuk setiap transaksi. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran mereka sebagai pihak yang dipercaya dalam memfasilitasi perdagangan.

Jejak Sejarah dan Pergeseran Paradigma Hukum di Indonesia

Sejarah hukum di Indonesia adalah perjalanan panjang yang penuh adaptasi. KUHD, yang lahir di era kolonial, tentu saja harus berhadapan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terus berubah.

Dari Era Kolonial hingga Kemerdekaan: Perjalanan Hukum Niaga

KUHD, bersama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), merupakan produk hukum yang berlaku di Hindia Belanda dan kemudian diwarisi oleh Indonesia. Pada masa itu, sistem perdagangan masih relatif sederhana, dan peran makelar yang diatur dalam KUHD ini memang relevan untuk kondisi ekonomi saat itu.

Namun, setelah Indonesia merdeka, kebutuhan untuk membangun sistem hukum nasional yang mandiri dan sesuai dengan cita-cita bangsa menjadi prioritas. Ini memicu serangkaian pembaharuan hukum yang perlahan mengikis dominasi KUHD dalam beberapa aspek.

Lahirnya Undang-Undang Baru yang Lebih Relevan

Salah satu alasan utama mengapa makelar KUHD tidak berlaku lagi adalah karena munculnya undang-undang dan peraturan baru yang lebih spesifik dan adaptif. Hukum-hukum ini dirancang untuk menjawab kebutuhan transaksi bisnis yang semakin kompleks dan beragam di era modern. Misalnya, ada undang-undang tentang pasar modal, perbankan, asuransi, hingga perdagangan berjangka, yang semuanya mengatur profesi perantara dengan cara yang jauh lebih detail dan spesifik daripada KUHD.

Undang-undang baru ini juga sering kali membentuk badan pengawas khusus dan mensyaratkan lisensi bagi para profesional di bidang perantara, sesuatu yang tidak diatur secara detail oleh KUHD.

Alasan Utama Makelar KUHD Tidak Dipraktikkan

Setelah memahami konteks sejarahnya, kini saatnya kita bedah lebih dalam mengapa definisi makelar yang ada di Pasal 67 KUHD itu seolah “tertidur” dan tidak pernah benar-benar dipraktikkan lagi dalam kehidupan bisnis kita sehari-hari.

Ketidaksesuaian dengan Perkembangan Ekonomi dan Bisnis Modern

Dunia bisnis saat ini bergerak dengan kecepatan yang luar biasa. Globalisasi, digitalisasi, dan munculnya berbagai sektor industri baru membuat model bisnis tradisional menjadi usang. Definisi makelar dalam KUHD yang terkesan kaku dan umum tidak mampu mengakomodasi spesialisasi yang dibutuhkan oleh pasar modern. Kamu bisa bayangkan, bagaimana satu “makelar” bisa menangani transaksi properti, saham, asuransi, dan komoditas secara bersamaan dengan keahlian yang mendalam? Tentu sulit.

Keterbatasan Lingkup dan Spesialisasi Makelar KUHD

Model makelar KUHD memiliki lingkup yang sangat umum. Ia hanya menyebutkan “menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.” Dalam praktiknya, dunia bisnis membutuhkan perantara yang sangat terspesialisasi. Ada broker properti, pialang saham, agen asuransi, konsultan keuangan, dan banyak lagi. Masing-masing memiliki pengetahuan, lisensi, dan etika profesi yang berbeda-beda, yang tidak bisa disamaratakan di bawah satu payung “makelar” KUHD.

Peran Perantara Modern yang Lebih Fleksibel dan Beragam

Profesi perantara modern jauh lebih fleksibel. Mereka bisa bertindak sebagai agen (mewakili satu pihak), broker (menghubungkan dua pihak tanpa mewakili salah satunya secara eksklusif), atau bahkan konsultan (memberikan saran ahli). Mereka juga sering kali memiliki tanggung jawab yang lebih luas, termasuk analisis pasar, manajemen risiko, hingga layanan purnajual. Ini semua jauh melampaui kerangka kerja makelar yang diatur dalam KUHD.

Siapa Pengganti “Makelar” di Era Sekarang?

Jika makelar KUHD tidak berlaku, lalu siapa yang menjalankan peran penghubung bisnis saat ini? Jawabannya adalah beragam profesi perantara yang lebih modern dan terspesialisasi.

Profesi Perantara Modern: Broker, Agen, dan Konsultan

Saat ini, kamu akan lebih sering menemukan istilah seperti:

  • Broker: Umumnya digunakan di pasar keuangan (pialang saham, pialang berjangka), properti, atau asuransi. Mereka bertindak sebagai perantara netral antara pembeli dan penjual.
  • Agen: Seringkali mewakili satu pihak secara eksklusif, seperti agen asuransi yang mewakili perusahaan asuransi, atau agen properti yang mewakili penjual/pembeli.
  • Konsultan: Memberikan nasihat dan keahlian di bidang tertentu, bukan sekadar menghubungkan pihak. Misalnya, konsultan bisnis, konsultan pajak, atau konsultan hukum.
  • Afiliator/Reseller: Terutama di era digital, mereka menghubungkan produk dengan konsumen dan mendapatkan komisi.

Semua profesi ini, meski semangatnya sama-sama menghubungkan, memiliki regulasi dan praktik yang jauh lebih rinci dibandingkan makelar KUHD.

Dasar Hukum yang Mengatur Peran Perantara Kini

Berbagai profesi perantara modern diatur oleh undang-undang dan peraturan yang spesifik, bukan lagi hanya KUHD. Misalnya:

  • Undang-Undang Pasar Modal: Mengatur pialang efek (broker saham).
  • Undang-Undang Perasuransian: Mengatur agen asuransi dan broker asuransi.
  • Undang-Undang Perdagangan: Mengatur agen dan distributor umum.
  • Peraturan Kementerian Perdagangan: Mengatur broker komoditas atau pialang berjangka.

Regulasi-regulasi ini tidak hanya mendefinisikan profesi, tetapi juga mensyaratkan lisensi, standar kompetensi, dan pengawasan ketat untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan integritas transaksi.

Contoh Nyata Peran Penghubung dalam Bisnis Indonesia

Coba kamu perhatikan sekeliling. Ketika kamu ingin membeli rumah, kamu akan berinteraksi dengan agen properti. Jika kamu ingin berinvestasi saham, kamu akan menggunakan jasa pialang saham. Ketika perusahaan membutuhkan pembiayaan, mereka mungkin akan mencari konsultan keuangan. Semua ini adalah bentuk-bentuk peran penghubung yang telah berevolusi dari konsep makelar di masa lalu, namun dengan spesialisasi dan regulasi yang jauh lebih matang.

Memahami Makelar KUHD: Sebuah Pelajaran Berharga untuk Masa Depan

Meskipun makelar KUHD tidak berlaku lagi dalam praktik, bukan berarti Pasal 67 KUHD itu sama sekali tidak berguna. Sebaliknya, ia memberikan kita pelajaran berharga tentang evolusi hukum dan bisnis di Indonesia.

Pentingnya Regulasi yang Adaptif

Kisah makelar KUHD ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang adaptif. Hukum harus mampu mengikuti perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Ketika sebuah aturan menjadi terlalu kaku atau tidak lagi relevan, ia akan ditinggalkan oleh praktik. Ini menjadi pengingat bagi pembuat kebijakan untuk selalu meninjau dan memperbarui kerangka hukum agar tetap relevan dan bermanfaat.

Makna “Menjalankan Perusahaan” dalam Konteks Kekinian

Frasa “menjalankan perusahaan” dalam definisi makelar KUHD juga bisa kita maknai ulang dalam konteks modern. Ini menunjukkan bahwa peran perantara bukanlah pekerjaan sampingan, melainkan sebuah kegiatan profesional yang terorganisir, membutuhkan keahlian, dan memiliki tanggung jawab. Semangat profesionalisme inilah yang kemudian diadaptasi dan diperkuat dalam berbagai regulasi profesi perantara di era sekarang.

Jadi, meskipun makelar yang diatur dalam Pasal 67 KUHD mungkin tidak lagi kamu temui dalam praktik sehari-hari, esensi dari peran penghubung dalam dunia bisnis tetap hidup dan berkembang dalam bentuk-bentuk yang lebih modern dan terspesialisasi. Semoga penjelasan ini memberikan kamu gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana hukum dan praktik bisnis kita terus berevolusi!

FAQ Seputar Mengapa Makelar KUHD Tidak Berlaku Lagi di Indonesia?

Apa itu makelar menurut Pasal 67 KUHD?

Menurut Pasal 67 KUHD, makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Ini menunjukkan makelar sebagai profesi terstruktur yang bertugas memfasilitasi transaksi dagang.

Apakah profesi makelar masih ada di Indonesia saat ini?

Profesi makelar dengan definisi dan regulasi persis seperti di Pasal 67 KUHD tidak lagi dipraktikkan secara luas. Namun, peran penghubung atau perantara bisnis tetap ada dan berkembang menjadi profesi modern seperti broker, agen, atau konsultan dengan regulasi yang lebih spesifik.

Apa bedanya makelar KUHD dengan broker atau agen modern?

Makelar KUHD memiliki definisi yang umum dan kaku, sementara broker atau agen modern memiliki spesialisasi yang tinggi (misalnya pialang saham, agen properti, agen asuransi) dan diatur oleh undang-undang serta peraturan yang lebih detail dan adaptif terhadap perkembangan bisnis saat ini.

Hukum apa yang mengatur perantara bisnis di Indonesia saat ini?

Peran perantara bisnis di Indonesia saat ini diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan yang spesifik sesuai bidangnya, seperti Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Perasuransian, Undang-Undang Perdagangan, dan peraturan-peraturan turunan dari kementerian terkait.

Mengapa Pasal 67 KUHD tentang makelar tidak relevan lagi?

Pasal 67 KUHD tidak relevan lagi karena definisinya yang umum tidak sesuai dengan kebutuhan spesialisasi di dunia bisnis modern. Selain itu, sudah banyak undang-undang baru yang lebih rinci dan adaptif untuk mengatur berbagai jenis profesi perantara, menggantikan kerangka kerja lama dalam KUHD.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *