Tapanuli Tengah-Oknum PNS inisial S.T tunjuk Law Office RHa Hasibuan & Patners Sebagai Kuasa hukumnya Terkait Perkara Yang menimpanya Baik Pidana Maupun Perdata terhitung sejak hari Jum’at, 04 Februari 2022.
Menurut RHa Hasibuan Kliennya S.T ada dilaporkan di kepolisian Resort Tapanuli Tengah oleh A.N.H tanggal 24 Maret 2021 atas tuduhan menguasai Lahan Perkebunan.
A.NH. merupakan Pimpinan Perusahaan Sawit yang terletak di wilayah Tapanuli tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pengaduan oleh A.N.H dimaksud sangat keliru dan aneh, Karena lahan yang dikuasai klien kami adalah lahan miliknya dibuktikan dengan bukti surat kepemilikan yang sah menurut hukum.
Lahan yg dipersoalkan dimaksud telah dikuasai klien kami sejak tahun 2000 dan pada tahun 2018 telah ada kesepakatan dengan pimpinan Perusahaan tersebut sebelum A.N.H yakni T.S . Telah disepakati batas-batas, dan lahan yg dipersoalkan tersebut telah dikuasai sejak itu.
Selaku kuasa hukum S.T kami heran terkait klien kami dilaporkan dan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap klien kami.
Kami selaku kuasa hukumnya telah sampaikan pengaduan balik tertanggal 07 Februari 2022, yakni pengaduan tertulis kepada Bapak Kapolres Tapanuli Tengah dengan dasar A.N.H diduga telah melakukan tindak pidana Pengaduan Palsu/Pengaduan Fitnah.
RHa Hasibuan,SH yakin Pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Pihak Polres, kita tunggu informasi selanjutnya dari unit Reskrim Polres Tapanuli Tengah, ucap RHa Hasibuan.
Kita yakin dan memang harus yakin pihak-pihak terkait yang menangani perkara tersebut tentunya akan transparan dan Profesional.
kami berharap untuk Kepastian hukum terhadap masyarakat pencari keadilan dan dalam hal ini klien kami membutuhkan itu , yaitu Kepastian Hukum. tutupnya kepada Zona
Reporter : MI
Editor : FA