TAPANULI SELATAN-Personel Polsek Batang Toru, akhirnya mengamankan minuman keras (Miras) sampai terduga pelaku prostitusi pada pelaksanaan Operasi penyakit masyarakat (Pekat), Minggu (26/3/2023) dini hari.
Polsek Batang Toru, mengamankan Miras hingga terduga pelaku prostitusi saat Operasi Pekat di Lingkungan II, Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Saat Operasi, personel menggeledah salah satu lokalisasi yang kuat dugaan jadi tempat penyakit masyarakat,” ujar Kapolsek Batang Toru, AKP Tona S, SH.
Usai menggeledah lokalisasi, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan Miras berbagai merk. Mulai dari, Anggur Merah 11 Botol, Bir Bintang 19 Botol, dan Bir Guinness 26 Botol.
Dia merinci, adapun terduga pelaku prostitusi antara lain, RP (58) warga Kelurahan Aek Abil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Kemudian, RHG (46) warga Provinsi Riau. Dan, SAL (31) warga Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” imbuhnya.
Meski berhasil mengamankan Miras dan terduga pelaku prostitusi, sebut Kapolsek, pemilik lokalisasi yakni, SH tidak berada di lokasi saat Operasi Pekat berlangsung.
Kini, personel mengamankan Miras dan terduga pelaku prostitusi ke Mako Polsek Batang Toru guna proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolsek menjelaskan, bahwa Operasi Pekat ini, merupakan upaya kepolisian dalam menanggulangi dan menindak berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat.
Penyakit masyarakat itu antara lain, aksi premanisme, perjudian, pornografi, Miras, hingga prostitusi.
“Sebab, hal tersebut sangat meresahkan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah,” pungkas Kapolsek.
Sebagai informasi, Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery J Situmorang, memimpin kegiatan itu. Tampak mendampingi Kanit Reskrim dalam Operasi Pekat yakni sejumlah personel Polsek Batang Toru.