PELUNCURAN POSKO PEMANTAUAN JARING PENGAMAN SOSIAL/BANSOS DAN PENGADAAN ALKES COVID 19 DI SUMUT

Terhitung sejak akhir Maret 2020 pemerintah menyatakan Indonesia berada situasi pandemic COVID 19.  Sejak saat itu berbagai aturan dan kebijakan dilakukan untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Antara lain dengan diterbitkannya PERPPU, yang ditujukan untuk penambahan anggaran belanja kesehatan, anggaran perlindungan sosial dan berbagai anggaran lainnya.  

Sampai dengan saat ini terhitung sudah 90 hari pemerintah bekerja dengan penambahan anggaran sebesar Rp 405 T. Namun eksekusi dari kebijakan tersebut tidak terlepas dari berbagai masalah yang terjadi. Mulai dari keterlambatan distribusi Alat Pelindung Diri bagi Tenaga Kesehatan, belum rampungnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, (DTKS), hingga tidak tepatnya penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang rentan terkena resiko sosial dan terdampak COVID 19.

Berbagai permasalahan tersebut ternyata juga terjadi di daerah yang terdampak COVID 19. Dari pantauan yang kami lakukan di Sumut, baik melalui pemberitaan media ataupun secara langsung, masih banyak kesalahan, penyimpangan, bahkan pemburu rente yang bekerja selama masa bencana terjadi. Sehingga bantuan yang disalurkan kepada masyarakat dan tenaga kesehatan masih tersendat, salah sasaran, bahkan diduga dikorupsi.

Pemantauan awal kami sudah mengindetifikasi 3 (tiga) kluster masalah selama penanggulangan pandemic berlangsung di Sumatera Utara. Masalah tersebut kami rangkum dari sejumlah kasus yang ter-ekspose ke publik melalui kanal media arus utama, sebagai berikut :

Pertama kurangnya paket bantuan sembako, seperti yang terjadi di Kabupaten Simalungun.

Kedua, kutipan liar sebelum dan sesudah mendapat bantuan, diantaranya terjadi di Panai Hulu sebesar Rp 10.000, s.d Rp. 20.000, Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah sebesar Rp 100.000,- Kabupaten Labuhan Batu, dan di Desa Bulu Duri Kecamata Lai Parira Kabupaten Dairi sebesar Rp. 500.000,-.

Ketiga dugaan mark up dalam pengadaan sembako untuk 1 juta keluarga di Sumatera Utara.

Lebih lanjut, kami juga mencatat kebijakan yang seringkali mendapat sorotan public selama pandemic berlangsung. Seperti, pembagian bantuan sosial sebesar Rp 600.000,- yang dilakukan secara merata kepada penerima maupun bukan penerima di beberapa desa di Sumatera Utara. Sering kali keluarga yang menjadi penerima bantuan mengajukan keluhan sebab jumlah yang diterima harus dibagi secara merata kepada keluarga lain yang namanya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

Model pembagian ini sangat rentan bila transparansi di desa tidak berjalan dan tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai oleh masyarakat desa. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan kegiatan kesehatan dan pengadaan alat Kesehatan. Contohnya belum transparannya alat PCR yang disebut akan digunakan untuk test massal bagi masyarakat di Kota Medan.

Namun faktanya sampai dengan hari ini tidak diketahui kepastian dari kegiatan tersebut, Lebih lanjut penyaluran APD bagi tenaga Kesehatan. Masih tampak tenaga Kesehatan yang bekerja di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di daerah zona merah menggunakan APD dari jas hujan.

Oleh karena itu, mengingat besarnya jumlah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk menanggulangi masalah COVID 19, sementara anggaran tersebut belum diikuti dengan data yang mutakhir. Maka kami (SAHDAR) bersama dengan ICW dan jaringan kerja di 10 Daerah lainnya, meluncurkan posko untuk melakukan pemantauan terhadap alokasi penggunaan anggaran dan kebijakan pemerintah selama masa COVID 19.

Posko ini dimaksudkan untuk menghimpun dan mengidentifikasi lebih dalam mengenai implementasi kebijakan pemerintah untuk menangani Covid-19 dan mendorong transparansi serta akuntabilitasnya. Sekaligus digunakan untuk menerima keluhan ataupun laporan penyimpangan yang terjadi selama COVID 19.

Adapun wilayah pemantauan ini dilakukan secara umum di Sumatera Utara dan secara khusus di Kota Medan. Bagi masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses distribusi bantuan COVID 19 dapat menyampaikan keluhannya, secara daring melalui kanal whatsapp di Nomor : 081375133431. ataupun secara langsung di Sekretariat SAHDAR di Jalan Bilal Ujung Gg Arimbi No 1. Medan Timur, Kota Medan.

Penangguna Jawab
Posko Pengaduan Distribusi Bansos dan PBJ COVID 19 .
Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat.

Surya Dermawan Nasution.
+62 82370430261
+061 6622132

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top