Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP) No 123- PKE- DKPP/ X/ 2020 untuk memberhentikan Ketua KPU RI memperoleh tanggapan dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Pemuda Muhammadiyah berpendapat kalau sanksi etik yang diberikan oleh DKPP atas Ketua KPU RI Arif Budiman terjadi akibat DKPP gagal dalam memandang substansi etik dalam kasus yang dipersoalkan.
Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin menyayangkan keputusan DKPP yang dinilai sangat berlebihan.
Bagi Ali, sepatutnya DKPP lebih berhati- hati terkait dengan memutus pelanggaran etik disebabkan perkara tersebut rawan terdapatnya konflik kepentingan.
“Terkait dengan pelanggaran etik serta sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU RI, Arif Budiman sepatutnya didasarkan atas pertimbangan yang seksama dan substantif, sebab rawan terdapatnya conflict of interest”. Ungkap Ali dalam keterangannya ( 14/ 01/ 2020).
Ali juga melanjutkan, kalau sesuai dengan regulasi Undang Undang Pemilu no 7 tahun 2017, pasal 159 ayat( 3) berkaitan dengan kewajiban DKPP, sepatutnya perihal tersebut jadi patokan utama dan mendasar untuk DKPP dalam melaksanakan tugas serta fungsinya.
Prinsip netralitas, keadilan, imparsialitas, transparansi perlu diterapkan.
Lebih lanjut bagi Ali, DKPP juga harus untuk bersikap netral serta tidak menggunakan perkara yang timbul untuk popularitas serta pribadi semacam yang dijabarkan pada UU Pemilu pasal 159 Ayat( 3) point c.
“Tetap harus merujuk kepada tugas dan fungsi DKPP yang telah diatur dalam Undang- Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa DKPP dalam melaksanakan tugasnya DKPP mempunyai kewajiban yang melekat. Itu perlu untuk ditaati saat sebelum menerima amanah sebagai DKPP, supaya tidak abuse of power”. Ucap Mantan Pimpinan Umum DPP IMM ini.
Ali berharap kepada DKPP RI untuk lebih teliti dalam memandang substansi perkara, supaya mampu menciptakan keputusan yang berkualitas dalam tiap perkara etik yang ditangani, mengingat kedudukan strategis DKPP dalam mengawal dugaan laporan pelanggaran etik yang terjadi di penyelenggara pemilu.
“Kita berharap DKPP jangan dijadikan ajang meningkatkan popularitas oknum lah, terlebih bisa jadi terdapat konflik kepentingan yang terjadi. Sehingga mencoreng nama baik demokrasi Indonesia yang telah mulai tertata dengan baik hari ini”. Tambah Ali Muthohirin.
Dukungan Untuk Arif Budiman
Penjelasan yang diberikan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melalui Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga, Ali Muthohirin menyatakan dukungannya terhadap Arif Budiman dalam kapasitasnya selaku Ketua KPU RI.
Pemuda Muhammadiyah menganggap kalau apa yang dilakukan oleh Arif Budiman secara substansi bukan termasuk dalam ranah pelanggaran etik sebagaimana sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP.
Dalam keterangannya, Ali menarangkan kalau duduk perkara yang terjadi ialah proses yang wajar dilakukan secara kelembagaan oleh Ketua KPU RI.
Seperti dalam hal menandatangani surat pengantar untuk menyampaikan keputusan Presiden mengenai pembatalan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI.
Ditambah lagi, dugaan terdapatnya keterlibatan Arif Budiman dalam perkara Evi kala melakukan banding ke PTUN seperti yang dituangkan dalam kronologi kejadian Keputusan DKPP No 123- PKE- DKPP/ X/ 2020 tidak bisa serta merta dianggap sebagai keterlibatan.
Bagi Ali, perihal tersebut wajar dilakukan dalam hubungan kekerabatan sebagai bentuk empati.
Atas sekian banyak hal tersebut, Pemuda Muhammadiyah menganggap kalau keputusan DKPP untuk memberhentikan Ketua KPU RI sebagai keputusan yang minim substansi serta sangat mengada- ada.
“Pemuda Muhammadiyah dalam hal ini tetap mendukung Arif Budiman untuk menempuh langkah berikutnya. Sambil lalu, perlu kiranya untuk dibangun tim independen guna menilai kualitas putusan yang dikeluarkan DKPP hari ini. Supaya saling menjaga aja”. Pungkasnya.