Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Demi Narkoba Seorang Ibu Di Medan Tega Menjual Putri Kandung Kepada Lelaki Hidung Belang

badge-check


					Demi Narkoba Seorang Ibu Di Medan Tega Menjual Putri Kandung Kepada Lelaki Hidung Belang Perbesar

Seorang ibu paruh baya dimedan yang berinisial ASN (42) terpaksa berurusan dengan polisi karena perbuatan kejinya yang tega menjual putri kandungnya (CN) kepada lelaki hidung belang dan menjadikan korban sebagai PSK, ironisnya perbuatan tersangka dilakukan hanya untuk memenuhi hawa nafsunya untuk membeli narkoba.

Kasus tersebut diketahui saat polisi melakukan penggrebekan disebuah hotel yang berada di Jalan Dahlia, kelurahan Indra Kasih kecamatan Medan Tembung.

Pada saat penggrebekan polisi menemukan korban (CN) sedang berada didalam sebuah kamar hotel bersama dengan seorang pria hidung belang.

Sementara tersangka (ASN) ditangkap diloby hotel yang saat itu sedang  menunggu korban melayani nafsu pria hidung belang.

Untuk sekali kencan tersangka ASN  (44)  mematok harga sebesar Rp.350.000 kepada lelaki hidung belang.

Baca juga: Kedewasaan Berpolitik

Seperti yang telah dilontarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan perbuatan yang dilakukan ASN kepada anaknya sudah berjalan sekitar satu tahun.

“Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya,” tutur Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan .

Kepada polisi, tersangka ASN mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan tidak pernah memberikan uang sepeser pun pada CN.

Namun disisi lain  polisi menduga uang tersebut digunakan ASN untuk membeli narkoba.

“Bahkan uang yang diperoleh tersangka dari pekerjaan yang tidak halal dan melanggar hukum itu tidak pernah diberikannya sedikitpun kepada putrinya,” tutur Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan

Atas perbuatan kejinya tersangka ASN dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca Lainnya

Seru dan Edukatif! Mahasiswi PBL Unand Berikan Penyuluhan TB dengan Emo-demo

6 Oktober 2024 - 22:37 WIB

Hutan Riau Jadi Kebun Sawit? Aliansi Mahasiswa Tuntut PT. Wahana Multitalenta Disanksi Berat!

6 Oktober 2024 - 21:58 WIB

Serius dan Beradaptasi, Pesan Penting Rektor UM-Tapsel di Pembukaan Matamaru

24 September 2024 - 17:54 WIB

Dua Tahun Tanpa RAT, KUD Kuala Tunak Milik Warga Tabuyung Terancam Bubar!

29 Juli 2024 - 18:25 WIB

Kedatangan Bupati Tapsel dan Thariq Disambut Anak-anak Sekolah Minggu

11 Juli 2024 - 19:46 WIB

Trending di Warta