Mandailing Natal – Penjabat (Pj) Kepala Desa Tabuyung, Iskandar Batubara, mendapat sorotan tajam setelah dinilai mengabaikan surat edaran Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor: 0103/OPMD tahun 2024 tentang pembinaan, pengawasan, dan penundaan pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa.
Beberapa hari yang lalu, Iskandar Batubara mengambil langkah kontroversial dengan mencopot Sekretaris Desa Tabuyung, Rahyuni Lubis, dan Kepala Seksi Pemerintahan, Irwansyah Daulay.
Langkah ini dianggap melanggar surat edaran Bupati Madina yang diterbitkan untuk membina dan mengawasi penerapan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri nomor 83/2015 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Madina menegaskan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk menunda pelaksanaan seleksi penjaringan dan penetapan hasil seleksi perangkat desa sampai terbitnya peraturan daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Surat edaran ini juga menjelaskan bahwa seleksi penjaringan perangkat desa hanya bisa dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan karena usia lebih dari 60 tahun, pengunduran diri, atau meninggal dunia, dengan tetap mengacu pada Permendagri nomor 67/2017.
Irwansyah Daulay, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, menyatakan kekecewaannya. “Kita minta keadilan, karena tindakan Pj Kades Tabuyung sangat semena-mena dan melukai hati rakyat,” ujarnya.
Irwansyah mengaku kaget dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Kita dicopot tanpa melalui prosedur dan pengangkatan penggantinya juga tanpa melalui regulasi yang ada,” tandasnya.
Langkah Iskandar Batubara ini menuai protes dari warga Desa Tabuyung yang merasa bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan hak-hak mereka sebagai bagian dari masyarakat yang seharusnya dilindungi dan dilayani oleh pemerintah desa.
Warga Desa Tabuyung berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap Pj Kades yang dinilai telah bertindak di luar kewenangannya dan melanggar peraturan yang berlaku.
Mereka menuntut keadilan dan pemulihan hak-hak perangkat desa yang diberhentikan tanpa prosedur yang jelas.