TAPANULI SELATAN-Usai musnahkan barang bukti ratusan Gram narkotika jenis sabu, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), “kebanjiran” apresiasi. Apresiasi tersebut, datang dari Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) dan Tapsel.
“Kami ucapkan apresiasi ke Polres Tapsel yang siang ini telah musnahkan narkotika jenis sabu,” kata Bupati Paluta, Andar Amin Harahap, melalui Asisten III, Maralobi Siregar, usai pemusnahan barang bukti di Aula Pratidina Mako Polres Tapsel, Rabu (29/3/2023) siang.
Menurut Maralobi, Polres Tapsel telah menunjukkan upaya penegakan hukum yang transparan ke hadapan publik lewat proses pemusnahan barang bukti tersebut.
Tidak hanya itu, pihaknya menegaskan, bahwa Pemkab Paluta mendukung penuh langkah Polres Tapsel dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Pemkab Padang Lawas Utara, selalu nyatakan siap mendukung Polres Tapsel menegakkan hukum terhadap penyalah gunaan narkotika,” tuturnya.
Senada disampaikan, Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu, melalui Asisten III, H Sahril Siregar. Pihaknya juga turut mengapresiasi Polres Tapsel atas kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika itu.
Menurutnya, dalam tempo tiga bulan belakangan, Polres Tapsel telah membuktikan kinerja terbaik dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Maka, kami sangat mendukung Polres Tapsel dalam menegakkan hukum bagi pelaku penyalah guna narkotika,” pungkas Sahril.
Sebelumnya, Kapolres, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, memaparkan terkait keberhasilan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel dalam mengungkap 17 laporan polisi (LP) terkait kasus penyalah gunaan narkotika dalam kurun waktu Januari-Maret 2023.
Kapolres menjelaskan bahwa dari 17 LP tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 20 tersangka. Bahkan, pihaknya saat ini telah melimpahkan berkas 4 orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses peradilan di Pengadilan.
Sedangkan 16 orang tersangka lain, kata Kapolres, saat ini masih dalam proses pelimpahan ke JPU. Dari 20 orang tersangka, pihaknya juga berhasil amankan total 263,27 Gram sabu-sabu. Dari jumlah itu, pihaknya memusnahkan 131,82 Gram sabu menggunakan blender.
Sementara sisa barang bukti lain, sesuai ketetapan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan adalah untuk menunjang proses persidangan. Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, dari 20 tersangka itu, ada satu orang yang tersandung kasus narkotika jenis ganja.
Adapun barang buktinya, yakni ganja 33 Gram. Pihaknya, tidak memusnahkan barang bukti ganja tersebut karena jumlahnya yang hanya 33 Gram. Dan barang bukti itu, nantinya untuk keperluan proses persidangan.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu, Ketua PN Padangsidimpuan Faisal, SH, MH. Kasi Pidum Kejari Tapsel Romy Tarigan, SH. Kasi Pidum Kejari Paluta Dona Martinus, SH, MH.
Kemudian, Perwakilan BNNK Tapsel Asep Zefanya Pakpahan, SSTP. Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap, SH. Kabag SDM Polres Tapsel Kompol Bumbunan Lumbanraja.
Serta, Kabid PMK Dinas Kesehatan Paluta Yasser Arafat Harahap, SKM. Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala, SH. Jaksa Penuntut Umum Erwin Ade Putra Silaban, SH. Dan Penasehat Hukum H Tris Widodo, SH, MH.