Ramadhan Fair di Sidimpuan Diminta Diaudit APH

News, Padangsidimpuan832 Dilihat

PADANGSIDIMPUAN-Pelaksanaan pasar Ramadhan atau Ramadhan Fair di Kota Padangsidimpuan menjadi perbincangan di tengah masyarakat terkait tata cara pengelolaan keuangan, Kamis (13/03/2025).

Dimana hal tersebut sudah menjadi tandatanya darimana sumber dana pasar ramadhan sementara anggaran tidak ditampung di APBD 2025 dan kemana pemasukan PAD di setor.

Sebagaimana diketahui, pasar yang diselenggarakan sekali setahun ini berdiri di Jalan Masjid Raya Padangsidimpuan tampak berjejer puluhan tratak dan tenda serta seratusan pedagang.

Saat dikonfirmasi Kadis Perindag Kota Padangsidimpuan, Gustomi H Siregar soal apakah ada dasar hukum atau SK yang dikeluarkan Walikota atau perindag terkait kegiatan pemko tersebut tidak memberikan jawaban.

Tanggapan Pengamat

Ketua Pusat Analisi Layanan Dasar Masyarakat (Paladam), Subanta Rampang Ayu menekankan ada 6 point yang perlu di periksa.

“Setiap kegiatan negara harus jelas regulasi dan pertanggungjawabannya. Ada beberapa point termasuk dasar dan pengelolaan keuangannya perlu di audit” Kata Subanta.

Berikut Poinnya:

1. Apa dasar pelaksanaan Ramadhan Fair di Lokasi tersebut?

Apakah ada SK Walikota atau Surat Keputusan Walikota.

2. Darimana Uang Sewa Tratak, Panggung dan umbul2 serta spanduk?

Juga dari mana dana sewa panggung dan tratak ini berasal?

Jika dari swasta maka harus tertera apakah berbentuk hibah atau sejenisnya sesuai Permenkeu tahun 2023.

Contohnya, jika dananya Rp.100 juta maka harus ada kejelasan itu untuk hibah atau penyertaan modal dan yang mengelola uang tersebut adalah pemerintah bukan swasta.

Sebagaimana KPK menekankan pentingya tata kelola keuangan termasuk sponsorship di lingkungan Pemerintah untuk mencegah gratifikasi ilegal.

3. Kemana Retribusi di Setor?

Sebagaimana diketahui, pedagang dibebankan membayar retribusi sampah, listrik atau keamanan dengan rata2 Rp.30 ribu.

Jika 100 pedagang x 30 ribu = Rp. 3 Juta per hari. Juga terdapat Kios sponsor seperti Kopi, provider seluler dan perusahaan lain yang jumlah setorannya bervariasi.

Maka yang menjadi pertanyaan ke rekening mana itu disetor? Sebab tata kelola keuangan negara menekankan keterbukaan guna menjaga kebocoran uang negara.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga selalu menekankan pentingnya pemeriksaan keuangan untuk mencegah korupsi.

4. Dari amatan media dilokasi, banyak Pejabat, OPD, Camat dan ASN yang bertugas disana.

Apa dasar dan SK penugasannya, Jika menggunakan perjalanan dinas dalam daerah berapa SPT yang dikeluarkan dan berapa uang negara yang akan keluar.

5. Jika ada sponsor atau CSR maka harus ada akta hibah.

Sesuai Peraturan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Hibah Kepasa Daerah.

6. Kepada Siapa Kadis Perindag Bertanggungjawab Pelaksanaan Pasar tersebut?

Dalam pelaksanaan dan evaluasi ramadhan fair tersebut, tentu kegiatan pemerintah harus memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan. Kepada siapa sebenarnya dilaporkan?

Terkait hal diatas, Aparat Penegak Hukum diminta untuk mengaudit kegiatan negara ini termasuk memanggil Kadis Perindag dan semua pihak yang terlibat.

Diduga penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *