Padang Sidempuan-Pengroyokan atau Penganiayaan terhadap inisaial A.Hrp selaku korban, terjadi pada tanggal 05 Desember 2021.
Berawal dari saling menatap antara anak oknum kepling dengan korban berujung dengan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum kepling I Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru kota padang Sidempuan sumatera utara.
Adapun Peran masing-masing pelaku yakni :
MH (Oknum kepling: memijak dengan menggunakan kaki bagian kepala, wajah dan perut korban.
AH (anak oknum kepling) memukul bagian kepala dan wajah korban secara berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya.
Ss (istri oknum kepling): mencakar bagian wajah korban dengan menggunakan kuku tangannya.
Ah(anak oknum kepling): menyeret dan memegang bagian tubuh korban agar tidak bisa bergerak.
Hal tersebut disampaikan korban kepada kuasa hukumnya pada hari rabu,26 Desember 2022 sekitar pukul 19.20 wib.
RHa Hasibuan, SH resmi sebagai kuasa hukum korban berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26/12/2022 dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel.
RHa Hasibuan, SH berharap pihak² terkait yg menangani perkara dimaksud agar bekerja profesional dan Presisi sebab korban telah buat laporan kepolisian tertanggal 05/12-2022.
Namun hingga hari ini korban diduga belum ada mendapatkan kepastian hukum terkait perkara dimaksud.
Korban dan kuasa hukumnya berharap para pelaku segera diamankan dan atau dilakukakn penangkapan mengingat perkara dimaksud bukan kategori parkara pidana berat. Tutup RHa Hasibuan kepada Zona.
Reporter : MI
Editor : FA