Padangsidimpuan-Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Padangsidimpuan mengadakan kegiatan sosialisasi hukum di Kembar cafe, Jl.Teuku Umar no.152, Sitamiang, Minggu, (25/06/23).
Acara sosialisasi ini merupakan Kegiatan Bidang Hukum, HAM dan Advokasi PDPM Kota Padangsidimpuan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan Hukum tentang Hak dan Kewajiban Pelapor dan Terlapor di Tingkat Kepolisian kepada masyarakat.

Azhari Hasibuan selaku ketua PDPM Padangsidimpuan mengatakan bahwa dalam acara sosialisasi ini kita akan mendapatkan berbagai informasi yang berguna dan bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan kita tentang topik yang akan dibahas.
“Saya yakin, dengan adanya acara ini, kita semua akan semakin memahami dan memperluas wawasan tentang Hak dan Kewajiban Pelapor dan Terlapor di Tingkat Kepolisian”, ucap Azhari.
Yasser Habibi Hasibuan, S.H atau akrab disapa RHa Hasibuan yang merupakan wakil ketua bidang Hukum dan HAM PDPM Kota Padangsidimpuan menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat pada umumnya mampu memahami Hak dan Kewajiban Pelapor/korban serta terlapor/tersangka ditingkat kepolisian menurut Hukum/Kuhap.
Beliau menjelaskan hak-hak tersangka berupa memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik/penyelidik, mendapat juru bahasa, mendapatkan bantuan hukum dari seorang/lebih Penasehat hukum dan memilih sendiri penasehat hukumnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PDPM Kota Padangsidimpuan, Ketua Umum PC IMM Tapanuli Selatan-Padangsidimpuan, dan para undangan.






