Padang Sidempuan-DPC Peradi Pergerakan Tabagsel Raya laksanakan penandatanganan MoU & MoA dengan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) dan Fak.Hukum tentang Pelaksanaan PKPA (30/12/22).
Dpp.Peradi Pergerakan dibawah kepemimpinan Sugeng Teguh Santoso,SH selaku Ketua Umum dan M.Syafe’i, SH., M.Si selaku Sekretaris Jenderal Apresiasi Penandatanganan MoU & MoA Tersebut.
Seterusnya RHa Hasibuan,SH selaku ketua Dpc. Tabagsel Raya mengatakan PKPA merupakan Bagian Kerja dari Dpc dan diberikan kewenangan oleh Dpp untuk itu berdasarkan peraturan organisasi Advokat Peradi Pergerakan.
Bahwa PKPA merupakan Syarat Utama bagi seseorang Untuk menjadi Advokat, PKPA tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. PERADI Pergerakan telah terdaftar di MENKUMHAM RI sebagaimana Nomor AHU-0008106.AH.01.07 tahun 2022.
Menurut RHa Hasibuan,SH UMTS kini keberadaannya semakin mendapatkan Perhatian Masyarakat luas dibuktikan dari banyaknya lembaga yang telah melakukan kerjasama dengan UMTS dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan pengabdian. Khususnya fakultas Hukum hari ini telah bekerjasama dalam pelaksanaan PKPA dan akan dicatat sebagai sejarah. Semoga semakin maju dan terdepan tutur RHa Hasibuan..
Turut hadir dari DPC Tabagsel raya Syarifuddin Noor Siregar,SH selaku sekretaris dan Zulkarnain,SH.,MH selaku ketua dewan penasihat.
Rektor UMTS MHD.DARWIS, M.Pd Apresiasi Pelaksanaan PKPA dimaksud dan memintak agar ditindak lanjuti untuk pelaksanaannya agar segera dilaksanakan.
UMTS memiliki semboyan “Mencerahkan” yang maknanya bahwa universitas ini diharapkan dapat berguna untuk semuanya , ujar pk Rektor.
Sutan Siregar, SH.,MH selaku Dekan Hukum Fak.Hukum UM.tapanuli Selatan yakin PKPA tersebut akan terlaksana dengan baik dan lancar jika dilaksanakan dengan kerja sama yg baik, tutupnya.