Padangsidimpuan – Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM Tapsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian, bertempat di Aula Seminar UM Tapsel, Jl. Sutan Mohd Arief, Jumat, (21/06/2024).
FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa, yang bersama-sama mengupas berbagai ide revolusioner untuk reformasi kepolisian di Indonesia.
Rektor UM Tapsel, Muhammad Darwis, M.Pd, membuka acara tersebut dengan sambutan hangat, menekankan pentingnya reformasi kepolisian sebagai langkah krusial menuju Indonesia emas 2045.
Diskusi ini juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel, Sutan Siregar, SH, MH, dan tokoh-tokoh penting lainnya seperti Sekretaris IDI Padangsidimpuan, Ketua PWI Tabagsel, Ketua BPH UM Tapsel Dr. Muksana Pasaribu, MA, dan Ketua Peradi Padangsidimpuan Ridwan Rangkuti, SH, MH.
Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Panjaitan, SH, MH, ACCS, hadir sebagai pembicara utama dalam FGD ini. Dalam paparannya, Dr. Hinca menegaskan bahwa RUU Kepolisian yang diusulkan merupakan inisiatif DPR RI yang sangat diperlukan untuk memperkuat institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan masa depan.
Beliau menjelaskan bahwa salah satu alasan utama pengusulan RUU ini adalah untuk mengharmonisasikan dengan pembentukan RUU KUHAP yang baru, yang dibuat dalam konteks kekinian menggantikan KUHAP peninggalan Belanda.
Penerapan Keadilan Restoratif
Salah satu fokus utama dalam diskusi ini adalah penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Dr. Hinca memberikan contoh nyata mengenai kasus pencurian karet di Sumatera Utara, di mana pelaku hanya mengambil karet senilai Rp16.387 untuk membeli rokok.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, kasus ini diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi, menghormati hukum adat, dan menghindari hukuman penjara yang tidak proporsional.
Selain itu, isu tentang perpanjangan masa tugas polisi juga dibahas dengan hangat. Peserta FGD umumnya mendukung ide bahwa polisi yang masih dibutuhkan negara dapat diperpanjang masa tugasnya, selama itu membawa manfaat bagi masyarakat.
Ketua Peradi Padangsidimpuan, Ridwan Rangkuti, SH, MH, memberikan masukan tertulis kepada Dr. Hinca Panjaitan sebagai bahan pertimbangan dalam RUU Kepolisian ini. Masukan tersebut didasari oleh pendapat dan hasil diskusi yang telah berlangsung selama FGD.
Dengan ide-ide revolusioner yang muncul dari diskusi ini, UM Tapsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pembahasan dan penyempurnaan RUU Kepolisian, demi terciptanya reformasi kepolisian yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia masa kini.