PADANGSIDIMPUAN-Rektor Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM Tapsel) Sumatera Utara, Muhammad Darwis menilai usulan penambahan usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari 58 menjadi 60 tahun dalam draft revisi Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b sudah tepat. Hal itu disampaikannya dalam Focus Discussion Group (FGD) Diskusi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Revisi UU Kepolisian, di ruang seminar kampus tersebut, Jumat (21/6/2024)
Dengan pikiran sederhana Darwis mengaitkan penambahan usia pensiun dengan tanggung jawab sebagai kepala keluarga seorang anggota kepolisian.
“Jika usia 20 tahun jadi polisi, nikah usia 25 tahun, pada usia 55 tahun langsung punya anak, anak baru berusia 20 tahun. Itu baru satu anak, bagaimana dua, tiga atau lebih? Tentu usia masih produktif, namun sudah pensiun, tanggungan banyak. Saya dukung penambahan usia pensiun, dan sangat masuk akal pensiun ditambah jadi 60 tahun,” ungkapnya.
Dalam draft revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri diatur untuk usia pensiun Bintara dan Tamtama pada usia 58 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 60 tahun jika dibutuhkan organisasi. Sedangkan Perwira di umur 60 tahun serta dapat diperpanjang 2 tahun untuk keahlian khusus sangat dibutuhkan, dan jabatan fungsional pada usia 65 tahun.
Faktor lainnya menurut Darwis adalah rasio antara anggota Kepolisian dengan masyarakat belum belum seimbang dan ideal, dimana satu orang polisi harus melayani ribuan orang. Dengan penambahan usia pensiun diharapkan angka rasio tersebut bisa tertutupi.
“Selain itu, angka harapan hidup masyarakat Indonesia sudah berubah seiring kesehatan juga meningkat. Semula 50-55 tahun menjadi 65-70 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel, Sutan Siregar menyambut baik dilakukannya revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian saat ini yang diinisiasi DPR dan sedang dibahas pemerintah. Revisi dilakukan sudah melalui mekanisme perUndang-undangan dengan berlandas pada kebutuhan dan kondisi masyarakat sekarang maupun yang akan datang.
“Di perguruan tinggi sekarang ini usia pensiun dosen 65 tahun, guru besar 70 tahun. Sudah seharusnya polisi demikian juga, sebagai profesi ditambah usia pensiunnya. Usia hanyalah angka. Mantan dekan kami di Fakultas Hukum usianya sudah 65 tahun, namun masih produktif masih kita fungsikan keahliannya,” tegasnya.
Dalam FGD Diskusi Publik ini, juga menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan Sumut, Hinca Ikara Putra Panjaitan atau Hinca Panjaitan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Padangsidempuan, Peradi, serta akademisi di wilayah Tapanuli Bagian Selatan.
Sekretaris IDI Padangsidempuan, dr Sri Wahyuni mengatakan, faktor kesehatan itu luas cakupannya, tak bisa dibatasi dengan umur atau usia seseorang. Polisi saat ini tidak hanya bertugas di lapangan semata saja, melainkan juga di kantor dengan keahlian tertentu yang dimiliknya.
“Untuk usia pensiun itu, selagi kuat fisiknya, memiliki keahlian tertentu pantas didukung pensiunnya ditambah antara 60 hingga 62 tahun dengan syarat dan kriteria tertentu. Kesehatan bukan semata faktor usia saja,” ujarnya.
Sementara itu, Hinca Panjaitan mengaku sangat bangga FGD Diskusi Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU Kepolisian dibahas di kampus-kampus. Tradisi kritis dan akademik tetap terjadi di Sumut. Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut di awal pemantik diskusinya mengatakan, angka harapan hidup semakin panjang sebaliknya anggota polisi harus pensiun di umur 58 tahun.
“Penjelasan saya, posisi Indonesia Emas 2045 akan rapuh, tidak baik-baik saja, jika kita tidak tata dari sekarang. Termasuk menata kepolisian ini,” jelasnya.
Hinca menjelaskan, jika tidak dimasukkan pengaturan penambahan umur pensiun anggota Polri jadi 60 tahun, maka hampir dipastikan jika ada gugatan ke MK oleh polisi, majelis hakim akan mengabulkan. Prinsipnya persamaan, kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua. Usia produktif orang Indonesia saat ini, tuturnya, semakin ke sini semakin tambah kemajuan, juga semakin baik harapan hidupnya. Sangat masuk akal dilakukan penambahan usia pensiun.
“Padahal mereka ini masih fresh, produktif, semakin matang dalam ide, gagasan dan pemikiran di usia 58 tahun. Jika ditambah 2 tahun jadi 60 tahun, berarti sama dengan Kejaksaan pensiun, Kita beri kesempatan untuk itu,” ungkapnya.