Padangsidimpuan – Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir. Arwin Siregar, MM, hadiri pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Halaman Kantor Kejaksaan Padangsidimpuan, di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kamis,(13/7).
Adapun barang bukti yang di musnahkan perkara tindak pidana umum sebanyak 136 Perkara:
Tindak Pidana golongan 1,
Perkara Pasal 303 KUHP tentang perjudian
Perkara Pasal, 351, 363, tentang oharda.
Jenis kualitas barang bukti terdiri dari Barang bukti ganja (Cannabinol) dengan berat kotor 20,189 kg, Barang bukti sabu-sabu (Methamptamina) dengan berat kotor 279,34 gram, Alat isap narkotika, 6 buah, Handphone 51 unit, timbangan elektrik 6 buah, Senjata tajam 1 buah (Parang), 1 buah pisau.
Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Manulang mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti dari 136 perkara yang telah memiliki hukum tetap. Dan ini merupakan salah satu tugas jaksa,” ucapnya
Sementara, Wawako Arwin menuturkan kegiatan ini menjadi atensi Pemko Padangsidimpuan dalam menanggulangi masalah narkoba di Kota Padangsidimpuan.
Arwin menambahkan bahwa persolan narkoba tidak murni menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum, namun butuh kolaborasi, kerjasama dan sinergitas semua pihak termasuk masyarakat.
“Selaku Pemerintah kami juga akan menyampaikan ini ke tingkat bawah seperti camat, lurah/kepala desa hingga sekolah – sekolah akan bahaya narkoba,” ucap Arwin.
Turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manulang, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Ir. Arwin Siregar, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.I.K, M.H, Kepala BNN Hendro, Inspektur Padangsidimpuan Sulaiman Lubis, Kasat Pol PP Zulkifli Lubis.