TAPANULI SELATAN-Dua warga di Dusun Sibio-bio, Desa Huraba, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), terlibat salah paham terkait kotak amal, beruntung Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aiptu Anwar S Harahap, datang menengahi.
Melihat adanya konflik antar masyarakat terkait kotak amal itu, Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, bersama Babinsa, serta Kepala Desa mengundang kedua belah pihak untuk proses mediasi, pada Selasa (7/3/2023) siang. Mediasi, berlangsung di Kantor Desa Huraba.
Kapolsek Sipirok, AKP Ismaya, pada Kamis (9/3/2023) malam, menerangkan, semula pada Jumat (3/3/2023) sore, salah satu warga, Ribut Siregar, menuding seorang pria yang juga warga setempat, KS, telah mencuri kotak amal di Masjid Nurul Iman, Dusun Sibio-bio.
Kemudian, kata Kapolsek, Ribut memberi tahu hal itu ke Babinsa, Pelda Abu Bakar Batubara. Lantas, Babinsa meneruskan informasi tersebut ke Bhabinkamtibmas via telepon. Bhabinkamtibmas lantas mengonfirmasi kejadian itu kepada Kepala Desa Huraba.
“Dari keterangan Kepala Desa, saudara KS bukan mencuri kotak amal. Melainkan, saudara KS mengamankannya ke Rumah Kepala Dusun Sibio-bio,” tutur Kapolsek.
KS, sambung Kapolsek, mengamankan kotak amal tersebut, lantaran Ribut yang memegang kunci kotak amalnya. Saat itu, memang Ribut tidak hadir pada salat Jumat. Maka, salah satu Tokoh Adat setempat, menyuruh KS untuk amankan kotak amal tersebut ke Rumah Kepala Dusun.
“Setelah mendapatkan informasi yang jelas, Bhabinkamtibmas menyarankan Kepala Desa agar melaksanakan mediasi. Tujuannya, agar masalah tersebut tidak berlarut-larut dan tak menjadi konflik,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, setelah adanya musyawarah, Ribut menyadari bahwa telah terjadi salah paham. Kedua belah pihak lantas mendapat pencerahan dari Bhabinkamtibmas dan Ketua DMI setempat agar persoalan tersebut dapat selesai dengan jalan kekeluargaan.
“Setelahnya, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan hal itu lagi. Dan kemudian, kedua belah pihak, saling bermaaf-maafan dan tetap menjalin hubungan silaturahmi dengan baik,” jelas Kapolsek.