335 Pelanggar Lalu Lintas di Padangsidimpuan Belum Ambil Bukti E-Tilang

PADANGSIDIMPUAN – Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J Sidabutar menghimbau kepada masyarakat untuk segera mengambil bukti e-tilang yang masih tertahan di kantor Kejari Padangsidimpuan, Senin (17/3/2025).

“Sepanjang tahun 2024, tercatat masih ada 335 pelanggar lalu lintas yang belum mengambil bukti e-tilang mereka,” Kata Lambok.

Hal ini dapat berdampak pada administrasi kendaraan yang tertunda serta potensi kendala dalam pengurusan dokumen kendaraan di kemudian hari.

“Untuk itu, daftar lengkap 335 pelanggar
yang belum mengambil bukti e-tilang akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun Instagram resmi @kejari.padangsidempuan.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” ucap Lambok.

Kejari Padangsidimpuan membuka
layanan pengambilan bukti e-tilang yang dapat dilakukan selama jam kerja mulai dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan membawa bukti pembayaran denda tilang, dokumen pendukung kendaraan, serta identitas diri seperti KTP atau SIM.

Bagi pelanggar yang telah membayar denda, proses pengambilan bukti tilang dapat dilakukan dengan mendatangi Kejari Padangsidimpuan dengan membawa slip putih e-tilang (surat tilang dari kepolisian) dan KTP.

Setibanya di lokasi, pelanggar harus menunjukkan bukti pembayaran serta slip putih e-tilang kepada petugas tilang. Setelah dokumen diverifikasi, petugas tilang akan menyerahkan SIM atau STNK yang sebelumnya ditahan kepada pelanggar.

Sementara itu, bagi pelanggar yang belum membayar denda, mereka tetap dapat mengurus tilang dengan mendatangi Kejari Padangsidimpuan dengan membawa slip putih etilang (surat tilang dari kepolisian) dan KTP. Petugas tilang akan memberikan kode pembayaran denda e-tilang, yang kemudian dapat dibayarkan melalui berbagai metode, seperti M-banking, Kantor Pos, atau minimarket seperti Alfamidi dan Indomaret.

Setelah pembayaran dilakukan,
pelanggar harus menunjukkan bukti pembayaran dan slip putih e-tilang kepada petugas tilang. petugas akan menyerahkan SIM atau STNK yang ditahan kepada pelanggar.

“Kajari menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menuntaskan kewajiban hukum setelah pelanggaran lalu lintas terjadi dan diharapkan masyarakat lebih proaktif agar administrasi kendaraan tetap tertib dan tidak menimbulkan kendala, terutama dalam pengurusan dokumen kendaraan di masa mendatang,” tandasnya.

3 thoughts on “335 Pelanggar Lalu Lintas di Padangsidimpuan Belum Ambil Bukti E-Tilang”

  1. Pingback: Lomba Da'i Cilik Bahasa Angkola, Hamka Harahap Raih Juara 2 Tingkat Kota Padangsidimpuan

  2. Pingback: Lomba Da'i Cilik Bahasa Angkola, Hamka Harahap Raih Juara 2

  3. Pingback: Sambangi Rumah Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Tano Bato, Letnan Dalimunthe Salurkan Paket Sembako

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top