Cara Melaporkan Pelanggaran Pilkada 2020 Melalui Aplikasi Gowaslu

Warta426 Dilihat

Pelaporan

  1. Pilihan jenis pelanggaran
  2. Dalam setiap Pelaporan, Pelapor memberikan keterangan dalam sistem Gowaslu terkait tanggal dan waktu (memberikan informasi kapan kejadian tersebut).
    Deskripsi (menuliskan informasi tambahan tentang uraian kejadian pelanggaran Pilkada yang terjadi).
  3. Setelah mengisi kolom Pelaporan tersebut, Pelapor dapat memberikan informasi barang bukti dengan melampirkan dokumen foto. Dokumen foto ini dapat secara langsung diambil dari dokumen yang sudah ada (gallery).
  4. Setelah seluruh laporan selesai, Pelapor mengirimkan laporan dengan meng-klik tombol KIRIM.

Untuk memastikan laporan Anda terkirim, Gowaslu akan mengirimkan balasan berupa SMS berbunyi “Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam”

Lebih lengkapnya silahkan lihat disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *