Gorontalo– Tepatnya di Kecamatan Sipatana,Kota Gorontalo Polisi menangkap 4 orang pemuda yang diduga mencekoki miras ke bayi yang berumur 4 bulan.
Pemuda ini langsung di tahun pada kamis malam (21/1/2021) di kediaman rumah mereka masing-masing.
Penangkapan ini terjadi kerena beredarnya video salah satu pemuda tersebut yang mencapurkan miras ke botol susu.
Kemdian pemuda tersebut memberikan botol susu yang sudah di isi miras tersebut ke bayi yang masih berumur 4 bulan tersebut.
Menurut laporan Reskrim Polres Gorontalo AKP Laode Arwansyah mengatakan kejadian ini terjadi disaat orang tua sibayi sedang berada di dapur.
Diketahui juga salah satu tersangka yang Berinisial AD merupakan paman dari si bayi tersebut.
Yang saat itu paman korban sedang melakukan pesta miras di rumah orang tua si korban yang merupakan kakak kandung dari si tersangka AD.
“Motifnya mungkin hanya iseng-iseng saja, akan tetapi ia tidak menyadari video yang ia rekam dan unggah ke media sosial bakalan menjadi viral” tutur AKP Laode Arwansyah di Mapolres kota Gorontalo.
Kini AD sendiri sudah di tetapkan sebagai tersangkan, dan ia dijerat hukun pasal 89 ayat 1 tentang UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara tiga teman AD juga ditetapkan sebagi tersangka karena di duga membiarkan tindakan dari AD.