Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Crazy Rich Dodi Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Bareskrim Polri

badge-check


					Istimewa Perbesar

Istimewa

Jakarta – Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Mengenakan kemeja biru lengan panjang serta sepatu Nike Air Jordan, dia tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.

Tidak banyak ia sampaikan kepada awak media. Doni Salmanan hanya mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya diproses secara adil oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Doni diperiksa sebagai saksi hingga pukul 23.30 WIB atau selama 13 jam.

Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melontarkan sampai 90 pertanyaan terhadap Doni Salmanan terkait kasus tersebut.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan hasilnya menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Diduga doni salmanan mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya di aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex.

Adapun Doni menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca Lainnya

Seru dan Edukatif! Mahasiswi PBL Unand Berikan Penyuluhan TB dengan Emo-demo

6 Oktober 2024 - 22:37 WIB

Hutan Riau Jadi Kebun Sawit? Aliansi Mahasiswa Tuntut PT. Wahana Multitalenta Disanksi Berat!

6 Oktober 2024 - 21:58 WIB

Serius dan Beradaptasi, Pesan Penting Rektor UM-Tapsel di Pembukaan Matamaru

24 September 2024 - 17:54 WIB

Dua Tahun Tanpa RAT, KUD Kuala Tunak Milik Warga Tabuyung Terancam Bubar!

29 Juli 2024 - 18:25 WIB

Kedatangan Bupati Tapsel dan Thariq Disambut Anak-anak Sekolah Minggu

11 Juli 2024 - 19:46 WIB

Trending di Warta