Medan-Puluhan masa mengatasnamakan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Sumatera Utara kembali melakukan demonstrasi di Mapolda Sumatera Utara, (08/03/2022). Demo yang digelar pukul 11.20 WIB nyaris bentrok dengan aparat kepolisian dari Poldasu.
Masa mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyudahi penangguhan penahanan dan menangkap pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal Ahmad Arjun Nasution yang sudah berstatus tersangka.
Koordinator Aksi, Mhd Alfin dalam orasinya, kami datang kesini menuntut Kepolisian, Polda Sumatra Utara untuk mengusut tuntas kasus tambang. Karena sama-sama kita ketahui kasus ini di endapkan dari bulan Agustus tahun 2020 dan di bulan September pelaku tambang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tangkap pelaku tambang emas ilegal Arjun yang sudah ditetapkan jadi tersangka, sudahi penangguhannya dan lanjutkan proses hukumnya hingga ke persidangan. Jangan lagi diendapkan, sudah cukup lama kasus ini terhenti”, bilang Alfin disambut teriakan pendemo lainnya “tangkap Arjun”
Dikatakannya, ada pula polisi disini mengatakan, berulang-ulang, bertahun- tahun kelen berorasi disini, pihak Polda hanya bisa mengiya-iyakan saja.
“Tadi polisi disini, bapak polisi yang bertugas mengatakan, ngapain lagi kelen demo. Berulang-ulang, bertahun-tahun kelen berorasi, pihak Polda hanya bisa mengiya-iyakan saja”, cetus Alfin dengan nada kesal
Massa menuding apakah Polda selama ini bekerjasama dengan pelaku tambang ilegal. “Apakah sudah ada yang diterima Polda. Sehingga, hingga kini tidak ada kejelasan dari Polda Sumatera Utara.
Apakah kita patut menduga kawan-kawan, kalau Polda sudah bermain mata, kongkalikong dengan penambang di Mandailing Natal”, teriaknya menggelegar.
Hal serupa dikatakan Koordinator Lapangan, Rasyid Habibi Daulay, tetap semangat kawan-kawan. Evaluasi kinerja penyidik yang selama ini mengendapkan perkara ini.
“Kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar memeriksa para penyidik yang bermain dengan pelaku tambang emas ilegal sehingga mengakibatkan ada korban rekan kita dari media jadi korban, yang dipukuli, diintimidasi karena beliau menaikkan kasus ini. Dimana keadilan itu kawan-kawan”, bilang Rasyid.
Masih Rasyid, disini kami hadir bukan untuk mengoak-ngoak, kami hadir disini juga mempertanyakan dimana dua alat bukti excavator yang diamankan tahun 2020 lalu. Hingga kini tidak diketahui keberadaan alat berat itu.
“Sudah hilang alat bukti itu kawan-kawan, ini akibat dari perbuatan penyidik yang lalai, yang mengendapkan kasus ini begitu lama. Makanya berani petugas piket mengatakan bertahun-tahun, berulang-ulang kita demo disini, Polda Sumut hanya mengiya-iyakan saja”, teriak Rasyid
Diingatkannya, saat Kapolda Sumatera Utara Sormin, ungkap Rasyid, beliau pernah mengatakan, tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara. Sekarang kami tantang Kapolda untuk segera menangkap penjahat tambang ilegal di Mandailing Natal.
“Tangkap tersangka tambang di Madina dan sudahi penangguhan penahanannya. Kami inginkan keadilan, kami inginkan keberanian, kemampuan Kapolda Panca menangkap dan menahan tersangka. Selesaikan kasus ini Pak Kapolda”, pungkasnya
Pantauan wartawan, Selain berorasi, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan, “Pak Kapoldasu Jangan Biarkan Pelaku Kejahatan Di Madina Merajalela, Pak Kapolda Berikan Sangsi Kepada Penyidik, Pak Kapolda…..!!!
Tindak Oknum Penyidik yang mengendapkan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal, Akibat lambannya Polda menangani kasus PETI Jurnalis jadi korban PENGANIAYAAN”. Massa juga meminta yang berkompeten di Poldasu untuk menjumpai mereka guna menyampaikan aspirasinya.
Karena lama menunggu tak juga mendapatkan kepastian, sambil berorasi, massa pendemo memblokade jalan masuk menuju Kantor Bhayangkara itu sambil membentangkan spanduk. Hal itu membuat salah satu petugas kepolisian dari provost protes dan nyaris bentrok.
“Tertib la demonya, ini jalan masuk, tidak bisa masuk orang yang mau kedalam”, bilang petugas
Setelah lama berorasi, salah satu petugas meminta agar beberapa utusan pengunjukrasa masuk keruangan Kasubdit Tipidter Poldasu.
Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis menyatakan ada beberapa hal yang diuraikan Kasubdit Tipidter AKBP M Taufik, antara lain : Pertama, berkas perkara AAN sudah rampung hanya tinggal mengambil sidik jari dan tanda tangan yang baru. Kedua, dalam waktu dekat sudah akan P21.
Ketiga, kasus AAN ditangani kasubdit tipiter yang baru AKBP M. Taufik SE.MH mantan Wakapolres Labuhan Batu dan kasus ini sudah jadi atensi Kapolda.
Keempat, tidak ada pengendapan kasus ini terbukti setelah mereka menerima surat GNPK dan pemberitaan media mereka langsung kirim berkas perkaranya dan terakhir Kasubdit mengetahui kasus ini setelah ada pemberitaan media dan surat GNPK, LiIRA dan pemberitaan media.
Reporter : A Lubis
Editor : FA