Padangsidimpuan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat lafran pane cabang padangsidimpuan berkontroversi dengan pengurus HMI cabang padangsidimpuan.
Hal ini disampaikan salah satu kader HMI komisariat lafran pane yang tidak mau disebutkan Identitasnya kepada zonaintelektual.com, (14/02722).
Alasan pengurus cabang padangsidimpuan tidak bersedia melantik komisariat lafran pane dengan dalih berdasarkan sk kekohatian.
Padahal narasumber mengatakan bahwa Pedoman Dasar korps HMI-WATI pasal 17 ayat 5 tingkat kohati komisariat disahkan dan dilantik oleh ketua umum komisariat.

“Kita tau dalam Pedoman Dasar korps HMI-WATI pasal 17 ayat 5 tentang pengesahan dan pelantikan pengurus kohati yang berbunyi. Tingkat kohati komisariat disahkan dan dilantik oleh ketua umum komisariat, namun pada hari ini kita ketahui bahwasannya pengurus HMI cabang padangsidimpuan mengikuti campur akan hak progratif tentang peng-sk an kohati,” Ucap narasumber kepada media (14/02/22).
Lebih lanjut narasumber menyebutkan atas kejadian ini HMI komisariat lafran pane menilai HMI Cabang Padangsidimpuan bersifat tidak adil.
“Memalukan sekali, bahwasannya pengurus HMI cabang padangsidimpuan tidak bersifat adil dalam membutuhi komisariat,” lanjut narasumber.
Terakhir narasumber mengatakan adanya keberpihakan antara 5 komisariat di kawasan HMI cabang padangsidimpuan.
“Adanya keberpihakan antara 5 komisariat di kawasan HMI cabang padangsidimpuan,” Tutupnya kepada zonaintelektual.com