PADANG LAWAS UTARA-Personel Polsek Padang Bolak kembali limpahkan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), pada Kamis (4/5/2023) sore.
Kegiatan ini merupakan proses tahap II dengan limpahkan ke Kejari Paluta setelah penyidik Polsek Padang Bolak menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P21.
Saat ini, pihak Kejari Paluta menitip tersangka berinisial YP itu di Rutan Kelas III Gunung Tua. Pelimpahan tersangka ini juga merupakan wujud profesionalisme Polri dalam menangani suatu perkara.
“Kami selalu berupaya semaksimal mungkin, dalam menangani perkara. Termasuk di antaranya melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH.