Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Narasi

KONTROVERSI RKUHP : Pemerintah Anti Demokrasi ?

badge-check


					KONTROVERSI RKUHP : Pemerintah Anti Demokrasi ? Perbesar

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang pada selasa, 06 november 2022.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputsan atas RUU KUHP.

Bendahara PC IMM Kota medan, Ridwan Hamid Sitompul mengatakan Tentu saja ini momen bersejarah, dikarenakan RKUHP ini adalah Produk hukum Asli Indonesia dan tentu saja berbeda dengan KUHP Sebelumnya. Bukan buatan Negara lain.

Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1904, artinya sudah 108 tahun sampai saat ini.

Indonesia sendiri baru merumuskan pembaruan hukum pidana pada tahun 1963 hingga sekarang sungguh waktu yang sangat lama.

Namun tidak bisa kita pungkiri pungkas Ridwan ada pasal-pasal yang kontoversial di dalam KUHP itu tersendiri seperti Pasal Penghinaan Presiden,Pidana Hukum Adat, Korupsi, Pidana Kumpul Kebo, Pidana Santet, Vandalisme, Hingga Penyebaran Ajaran Komunis.

Tanggap Ridwan Mahasiswa Fakultas Hukum Umsu, Tentu saja ini mengundang murka pada elemen-elemen mahasiswa maupun masyarakat seakan-akan dikasih ruang untuk memberikan kritik.

Namun, kritik yang dilayangkan menurutnya hanya tertuju pada kebijakan yang tidak berada di pemerintahan sentral.

Saya sebagai mahasiswa sangat dongkol dengan muncul nya lagi pasal 218-220 tentang penghinaan kepada presiden,Pasal penghinaan pemerintah yang sah Pasal 240-241 KUHP seakan-akan mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, Kebebasan Akan Informasi, Dan Prinsip Kepastian Hukum, Artinya Membangkang Pada Konstitusi.

Kalau dikaji secara filosofi penghinaan berkaitan dengan dignity atau martabat. Sedangkan martabat melekat pada individual, bukan pada unsur lembaga.

Tidak ada martabat Pada Pemerintah. Martabat itu melekat pada individu manusia, konkret. Jadi kalau disebut menghina itu artinya pada martabat seseorang.

Pemerintah tidak punya martabat karena bukan lembaga yang mempunyai perasaan,
Jika Presiden Maupun Pemerintah Tidak Mau Di Kritik Layakkah Dikatakan Pemerintah Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat ?

Tubuh demokrasi jelas cacat dalam KUHP ini elemen mahasiswa siap turun aksi menandakan Demokrasi masih hidup dan masyarakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak ada pemerintahan yang maju dan berkembang melainkan tidak lepas dari kritikan rakyat nya.

Baca Lainnya

Update Banjir Sidimpuan: Identitas Korban Terungkap

18 Maret 2025 - 19:30 WIB

Menginspirasi Lewat Karya, Dr. JWS Rizki Bawa UIN Syahada ke Panggung Internasional

28 Agustus 2024 - 10:06 WIB

Dr. Juni Wati Sri Rizki, S.Sos., MA Lolos dalam Program Bantuan Penelitian Litapdimas Pusat Tahun Anggaran 2024

BPD Tabuyung Resmi Dilantik, Camat Muara Batang Gadis Tekankan Peran Pengawasan dan Kompak!

22 Januari 2024 - 16:31 WIB

Hati-Hati dalam Berdiksi

30 September 2023 - 23:52 WIB

Kapolres Zamroni Beri Penghargaan ke Masyarakat yang Berpartisipasi Ungkap Kasus Narkoba

13 September 2023 - 23:42 WIB

Trending di Daerah