TAPANULI SELATAN-Ops Antik Toba 2023 jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berbuah manis, di mana seorang pengedar sabu berinisial, NH alias C (33), berhasil tertangkap, pada Selasa (13/6/2023) malam. Warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel ini memang sudah jadi target operasi Polisi.
“Tersangka, tertangkap di Lingkungan V, Desa Pargarutan Baru, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Atau tepatnya di SPBU Pesanggrahan,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (14/6/2023) pagi.
Kasat menjelaskan, sebelum menangkap pengedar sabu tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel sudah lakukan penyelidikan di depan SPBU Pesanggrahan. Tak lama, tersangka datang ke SPBU dan langsung menuju ke Kamar Mandi.
“Melihat hal itu, personel dari mendekati dan mengamankan tersangka. Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka,” imbuh Kasat.
Dari saku depan baju sebelah kiri milik tersangka, personel berhasil menyita barang bukti berupa, sebungkus kotak rokok yang di dalamnya ada 7 bungkus plastik klip sedang yang kuat dugaan berisi sabu seberat 20,81 Gram.
Kepada personel, tersangka membenarkan jika sabu itu adalah miliknya. Tersangka, mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial, B melalui perantara pria inisial, TBH. Baik B maupun TBH, kini masih dalam proses penyelidikan Polisi. Tersangka, juga mengaku membeli sabu dari B sebanyak 49 Gram, pada Senin (5/6/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
“Sebelum membeli, tersangka menghubungi B. Lalu, B mengarahkan tersangka kepada TBH untuk mengambil sabu sesuai pesanan. Kemudian, TBH memberikan kepada tersangka sabu sebanyak 49 Gram dengan harga Rp500 ribu per Gramnya,” rinci Kasat.
Setelah menerima sabu, tersangka lalu menjualnya. Dan, rersangka sudah menjual sebanyak 9 Gram. Berdasarkan keterangan tersangka pula, ia mengaku sudah setor ke B uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Serta, sisanya tersangka akan membayarkan setelah sabu habis terjual.
“Adapun tujuan tersangka datang ke SPBU Pesanggrahan adalah untuk mengantarkan pesanan sabu sebanyak 20 Gram kepada seseorang,” beber Kasat.
Selain mengamankan beberapa barang bukti narkotika, menurut Kasat, pihaknya juga menyita satu unit Handphone warna hitam berikut satu unit sepeda motor tanpa plat milik tersangka. Guna pemeriksaan lebih lanjut, personel membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel.