Minggu, 2 April 2023
zonaintelektual.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat
No Result
View All Result
       
       
zonaintelektual.com
No Result
View All Result

Beranda » Perlindungan Konsumen Terhadap Tanggung Jawab Pengemudi Ojek Online

Perlindungan Konsumen Terhadap Tanggung Jawab Pengemudi Ojek Online

in Narasi
15
Share on FacabookShare on WhatsappShare on Twitter

Ojek online merupakan aplikasi yang ada di Indonesia untuk mengantarkan orang ke suatu tempat, mengantarkan makanan, ataupun paket.

Tidak mengherankan apabila banyak pelanggan yang mengeluh karena uang kembalian tidak diterima dengan alasan tidak ada uang kecil, tidak ada persiapan kembalian, baru mulai narik, atau alasan lainnya.

Sementara itu, mayoritas konsumen yang mendengarnya akan cenderung tidak mempermasalahkan walaupun di hatinya mengalami kekecewaan.

BacaJuga

Memaknai Milad IMM ke 59 Tahun

Nikmat Kesehatan Yang Terkadang Kita Lupakan

Walaupun biasanya uang yang cenderung kecil; seperti lima ratus rupiah, seribu, dua ribu, atau bahkan lebih; namun bila dikalikan akan menjadi keuntungan yang besar bagi supir ojek online.

Mungkin bagi mereka ini adalah kerugian konsumen berbalut intensif.

Menurut UU No. 8 tahun 1999 pasal 5 huruf C, konsumen memiliki kewajiban untuk membayar dengan nilai tukar yang disepakati.

Melihat itu, konsumen memang seharusnya menerima hak yang sudah menjadi kembaliannya. Sesuai dengan pasal 4 huruf g yang juga menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur.

Supir ojek online tidak diperkenankan untuk berlaku seenaknya, termasuk tidak memberikan uang kembalian kepada konsumen. Sesuai pasal 7 huruf a UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwasanya pelaku usaha, dalam konteks ini adalah pengemudi ojek online, memiliki kewajiban untuk beriktikad baik dalam menjalankan usahanya.

Tentu hal ini perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Bayangkan bila posisinya dibalik, konsumen membayarnya dengan uang yang kurang, pastinya pengemudi ojek online akan menuntut uang kekurangan agar segera dipenuhi.

Maka dari itu, untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keadilan, supir ojek online diharapkan mampu untuk memenuhi tanggung jawabnya serta konsumen harus selalu menuntut kembalian apabila pelaku usaha lalai atau dengan alasan apapun.

Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah (Anggota Bidang Penelitian dan Pengembangan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)

Print Friendly, PDF & Email
Share8SendTweet5Send
Previous Post

Wali Kota Irsan Sampaikan Beberapa Harapan Dari Pelaksanaan MTQ XXII

Next Post

Satu Unit Rumah Permanen Di Kecamatan Padang Bolak Ludes Terbakar

Related Posts

Mahasiswa

Memaknai Milad IMM ke 59 Tahun

0

Oleh: IMMawan Rahmadi Gajah PADANG SIDEMPUAN-Kurang satu tahun Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) akan memasuki usia...

Read more
Narasi

Nikmat Kesehatan Yang Terkadang Kita Lupakan

0

Kesehatan adalah sesuatu yang paling diharapkan oleh Manusia. Tidak ada manusia yang menginginkan sakit. Karena...

Read more
Ket Fhoto : Ketua Bidang Hikmah  Tobat Wahyudi
Narasi

Pilkades Serentak Tapsel, PC IMM TAPSEL-PSP Minta Polres Tapsel Jaga ketertiban

0

Padangsidempuan- Pemilihan Kepala Desa atau PILKADES Serentak di Kab. Tapanuli Selatan akan dilaksanakan pada Rabu,14...

Read more
Narasi

KONTROVERSI RKUHP : Pemerintah Anti Demokrasi ?

0

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang pada selasa, 06 november...

Read more
UIN Syahada Menjadi Mitra Strategis Pengembangan Ekonomi
Artikel

Pentingnya UIN Syahada Menjadi Mitra Strategis Pengembangan Ekonomi Syariah di Kota Padangsidimpuan

0

Berubahnya bentuk IAIN Padangsidimpuan menjadi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN Syahada) berdasarkan perpres...

Read more
Next Post

Satu Unit Rumah Permanen Di Kecamatan Padang Bolak Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penemuan sabu-sabu 20Kg gak bertuan

Penemuan Sabu-sabu 20Kg Oleh Nelayan, AMPI Paten: Ungkap Siapa Pemiliknya

Tri Kompetensi Dasar

Implementasi Tri Kompetensi Dasar IMM dalam diri Seorang Kader

Pemukul imam masjid

Risih Dengar Orang Mengaji, Orang Ini Tampar Imam Masjid

UIN SYAHADA

Sah, IAIN Padangsidimpuan Beralih Status Menjadi UIN Syahada

Wisuda UIN SU 2022

Lulus Dengan Predikat Cumlaude, Anak Sulung Ketua FJA Di Wisuda

235
Beasiswa-UKT-KIP-Kuliah

Bantuan UKT Bagi Mahasiswa Aktif Semester 3, 5, dan 7

16
Penemuan sabu-sabu 20Kg gak bertuan

Penemuan Sabu-sabu 20Kg Oleh Nelayan, AMPI Paten: Ungkap Siapa Pemiliknya

15

Jangan Ada Polemik Sidempuan Dengan Sidimpuan

11

Kapolres Zamroni Koordinasi Dengan BPN Terkait Lahan Eks Transmigrasi

Polsek Batang Angkola Hadiri Peletakan Batu Pertama Di Desa Sipange

Polsek Batang Angkola Himbau Warga Agar Tidak Bakar Lahan

Empat Unit Atap Kios Di Tapsel Rusak Usai Diterjang Puting Beliung

Recent News

Kapolres Zamroni Koordinasi Dengan BPN Terkait Lahan Eks Transmigrasi

Polsek Batang Angkola Hadiri Peletakan Batu Pertama Di Desa Sipange

Polsek Batang Angkola Himbau Warga Agar Tidak Bakar Lahan

Empat Unit Atap Kios Di Tapsel Rusak Usai Diterjang Puting Beliung

Kategori

  • Pemuda
  • Mahasiswa
  • Warta
  • Narasi
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek

Pos-pos Terbaru

  • Kapolres Zamroni Koordinasi Dengan BPN Terkait Lahan Eks Transmigrasi
  • Polsek Batang Angkola Hadiri Peletakan Batu Pertama Di Desa Sipange
  • Polsek Batang Angkola Himbau Warga Agar Tidak Bakar Lahan
  • Empat Unit Atap Kios Di Tapsel Rusak Usai Diterjang Puting Beliung
  • Kikis Pekat, Polsek Padang Bolak Tangkap Penjudi Tebak Angka Di Paluta

Recent News

Kapolres Zamroni Koordinasi Dengan BPN Terkait Lahan Eks Transmigrasi

Polsek Batang Angkola Hadiri Peletakan Batu Pertama Di Desa Sipange

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Kontak

Copyright © PT INTELEKTUAL MUDA GROUP 2020-2023 - Zonaintelektual.com

No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat

Copyright © PT INTELEKTUAL MUDA GROUP 2020-2023 - Zonaintelektual.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.