Jumat, 8 Desember 2023
zonaintelektual.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat
No Result
View All Result
       
       
zonaintelektual.com
No Result
View All Result

Beranda » Perlindungan Konsumen Terhadap Tanggung Jawab Pengemudi Ojek Online

Perlindungan Konsumen Terhadap Tanggung Jawab Pengemudi Ojek Online

in Narasi
15
Share on FacabookShare on WhatsappShare on Twitter

Ojek online merupakan aplikasi yang ada di Indonesia untuk mengantarkan orang ke suatu tempat, mengantarkan makanan, ataupun paket.

Tidak mengherankan apabila banyak pelanggan yang mengeluh karena uang kembalian tidak diterima dengan alasan tidak ada uang kecil, tidak ada persiapan kembalian, baru mulai narik, atau alasan lainnya.

Sementara itu, mayoritas konsumen yang mendengarnya akan cenderung tidak mempermasalahkan walaupun di hatinya mengalami kekecewaan.

Walaupun biasanya uang yang cenderung kecil; seperti lima ratus rupiah, seribu, dua ribu, atau bahkan lebih; namun bila dikalikan akan menjadi keuntungan yang besar bagi supir ojek online.

Mungkin bagi mereka ini adalah kerugian konsumen berbalut intensif.

Menurut UU No. 8 tahun 1999 pasal 5 huruf C, konsumen memiliki kewajiban untuk membayar dengan nilai tukar yang disepakati.

Melihat itu, konsumen memang seharusnya menerima hak yang sudah menjadi kembaliannya. Sesuai dengan pasal 4 huruf g yang juga menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur.

Supir ojek online tidak diperkenankan untuk berlaku seenaknya, termasuk tidak memberikan uang kembalian kepada konsumen. Sesuai pasal 7 huruf a UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwasanya pelaku usaha, dalam konteks ini adalah pengemudi ojek online, memiliki kewajiban untuk beriktikad baik dalam menjalankan usahanya.

Tentu hal ini perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Bayangkan bila posisinya dibalik, konsumen membayarnya dengan uang yang kurang, pastinya pengemudi ojek online akan menuntut uang kekurangan agar segera dipenuhi.

Maka dari itu, untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keadilan, supir ojek online diharapkan mampu untuk memenuhi tanggung jawabnya serta konsumen harus selalu menuntut kembalian apabila pelaku usaha lalai atau dengan alasan apapun.

BacaJuga

Hati-Hati dalam Berdiksi

Kapolres Zamroni Beri Penghargaan ke Masyarakat yang Berpartisipasi Ungkap Kasus Narkoba

Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah (Anggota Bidang Penelitian dan Pengembangan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)

Share8SendTweet5Send
Previous Post

Wali Kota Irsan Sampaikan Beberapa Harapan Dari Pelaksanaan MTQ XXII

Next Post

Satu Unit Rumah Permanen Di Kecamatan Padang Bolak Ludes Terbakar

Related Posts

Artikel

Hati-Hati dalam Berdiksi

0

Fenomena penggunaan istilah “Ghibah” yang sedang trend akhir-akhir ini khususnya di jagad dunia maya menjadi...

Read more
Daerah

Kapolres Zamroni Beri Penghargaan ke Masyarakat yang Berpartisipasi Ungkap Kasus Narkoba

0

Tapanuli Selatan - Sebagai wujud komitmen menjadikan narkotika musuh bersama, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP...

Read more
Kepolisian

Sat Resnarkoba Polres Tapsel Berhasil Menangkap Pengedar Sabu

1

TAPANULI SELATAN-Ops Antik Toba 2023 jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berbuah manis, di...

Read more
Mahasiswa

Memaknai Milad IMM ke 59 Tahun

0

Oleh: IMMawan Rahmadi Gajah PADANG SIDEMPUAN-Kurang satu tahun Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) akan memasuki usia...

Read more
Narasi

Nikmat Kesehatan Yang Terkadang Kita Lupakan

0

Kesehatan adalah sesuatu yang paling diharapkan oleh Manusia. Tidak ada manusia yang menginginkan sakit. Karena...

Read more
Next Post

Satu Unit Rumah Permanen Di Kecamatan Padang Bolak Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penemuan sabu-sabu 20Kg gak bertuan

Penemuan Sabu-sabu 20Kg Oleh Nelayan, AMPI Paten: Ungkap Siapa Pemiliknya

Tri Kompetensi Dasar

Implementasi Tri Kompetensi Dasar IMM dalam diri Seorang Kader

Pemukul imam masjid

Risih Dengar Orang Mengaji, Orang Ini Tampar Imam Masjid

Wisuda UIN SU 2022

Lulus Dengan Predikat Cumlaude, Anak Sulung Ketua FJA Di Wisuda

Wisuda UIN SU 2022

Lulus Dengan Predikat Cumlaude, Anak Sulung Ketua FJA Di Wisuda

238
Penemuan sabu-sabu 20Kg gak bertuan

Penemuan Sabu-sabu 20Kg Oleh Nelayan, AMPI Paten: Ungkap Siapa Pemiliknya

20
Beasiswa-UKT-KIP-Kuliah

Bantuan UKT Bagi Mahasiswa Aktif Semester 3, 5, dan 7

16

Jangan Ada Polemik Sidempuan Dengan Sidimpuan

11

Gerak Cepat Polsek Sipirok Tangani Jalan Simangambat

Pelukan Doa : Anak Yatim dan Kapolres Zamroni Di Masjid Bhayangkara

Jalankan Giat Konseling, PLT. Kabag SDM Polres : Panggilan Perubahan Positif

Membentuk Garda Terdepan Keamanan Pemilu: Linmas Tapsel Dalam Sorotan Pelatihan Pam TPS

Recent News

Gerak Cepat Polsek Sipirok Tangani Jalan Simangambat

Pelukan Doa : Anak Yatim dan Kapolres Zamroni Di Masjid Bhayangkara

Jalankan Giat Konseling, PLT. Kabag SDM Polres : Panggilan Perubahan Positif

Membentuk Garda Terdepan Keamanan Pemilu: Linmas Tapsel Dalam Sorotan Pelatihan Pam TPS

Kategori

  • Pemuda
  • Mahasiswa
  • Warta
  • Narasi
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek

Pos-pos Terbaru

  • Gerak Cepat Polsek Sipirok Tangani Jalan Simangambat
  • Pelukan Doa : Anak Yatim dan Kapolres Zamroni Di Masjid Bhayangkara
  • Jalankan Giat Konseling, PLT. Kabag SDM Polres : Panggilan Perubahan Positif
  • Membentuk Garda Terdepan Keamanan Pemilu: Linmas Tapsel Dalam Sorotan Pelatihan Pam TPS
  • Kapolres Zamroni Sampaikan HUT Ke-64 Tahun Himmah

Recent News

Gerak Cepat Polsek Sipirok Tangani Jalan Simangambat

Pelukan Doa : Anak Yatim dan Kapolres Zamroni Di Masjid Bhayangkara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Kontak

Copyright © PT INTELEKTUAL MUDA GROUP 2020-2023 - Zonaintelektual.com

No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat

Copyright © PT INTELEKTUAL MUDA GROUP 2020-2023 - Zonaintelektual.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.