TAPANULI SELATAN-Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali membuktikan eksistensinya dengan menggulung 2 pria terduga pengedar narkotika jenis ganja, pada Jumat (9/6/2023) lalu sekira pukul 17.30 WIB. Tak tanggung-tanggung, Polisi berhasil menyita barang bukti (Barbut) ganja dengan berat 2 Kg lebih.
Adapun kedua pria tersebut adalah, MKA (28) warga Desa Sihepeng Dua, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dan, MR (27), yang merupakan warga Desa Sihepeng Tiga, Kecamatan Siabu.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, lewat Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (13/6/2023) pagi, membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres menangkap 2 pria terduga pengedar ganja itu. Kasat memaparkan, pengungkapan kasus peredaran ganja itu berkar teknik under cover buy (pembelian dengan cara menyamar).
“Dari hasil under cover buy, ada 2 pria yang membawa narkotika jenis ganja dari Kabupaten Madina. Kedua pria tersebut, berjanji dengan personel yang menyamar sebagai pembeli untuk bertemu di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel,” jelas Kasat.
Comments 1