Mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan Rektor Unnes Fathur Rohman atas dugaan tindak pidana korupsi ke KPK Pada Jumat, 13 November 2020.
Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait dengan anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Frans mengatakan bahwa komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum maupun di tengah pandemi Covid-19.
Atas laporan tersebut, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com, Frans Napitu lalu mendapatkan skorsing dari Dekan Fakultas Hukum Unnes.
Dekan FH UNNES Menuai Kecaman
Sehubungan dengan skorsing yang termuat dalam surat Dekan Fakultas Hukum Unnes tertanggal 16 November 2020 dengan nomor T/7658/UN37.1.8/KM/2020 tentang pengembalian pembinaan moral karakter.
Frans Josua Napitu (Volunter YLBH-LBH Semarang) kepada orang tua (Skorsing), maka YLBHI bersama bersama dengan 17 YLBH-LBH kantor mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap.
“Mengecam sikap anti-demokrasi yang ditunjukkan oleh Dekan FH UNNES. Skorsing kepada FN adalah bentuk kedangkalan berpikir yang berbahaya bagi demokrasi Kampus,” kata Muhamad Isnur dari YLBHI dalam keterangan tertulis bersama tersebut, Rabu 18 November 2020.