Laporkan Rektor Ke KPK, Mahasiswa Di Skorsing Hingga Dituduh OPM

Mahasiswa1275 Dilihat

Kampus sebagai lembaga akademik seharusnya melindungi kemerdekaan berpikir mahasiswa bukan justru menggunakan kekuasaan  untuk mengintimidasi kemerdekaan berpikir, mengeluarkan skorsing, bahkan sangat mungkin melakukan drop out dengan alasan yang dibuat-buat.

YLBHI dan LBH Kantor juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK untuk melakukan tanggungjawabnya memberikan perlindungan hukum kepada FN.

Hal itu merujuk dan  termuat dalam Pasal 15 UU 19/2019 yang menyatakan, Komisi pemberantasan korupsi berkewajiban memberi perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komnas HAM Diminta Untuk Mengawasi

Komnas HAM pun diminta mengawasi dan melakukan penindakan atas perbuatan Dekan FH UNNES yang melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas pendidikan.

“Melalui pernyataan sikap ini kami, YLBHI bersama dengan LBH Kantor mendukung perjuangan FN, Kami juga mengajak segenap kelompok masyarakat sipil untuk siap bersolidaritas, saling bahu-membahu memberikan dukungan melawan kedangkalan berpikir dan sikap anti-kritik yang ditujukan kepada FN,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *