Menu

Mode Gelap
Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Tanah Karo: Polda Sumut Tambah Tersangka Baru Polri Gunakan Teknologi Canggih untuk Seleksi Akpol 2024 Terungkap! Identitas dan Peran 2 Eksekutor dalam Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Rektor UM Tapsel Kukuhkan 146 Guru Profesional, Kepala LLDIKTI Wilayah I: Jangan Berbisnis Apapun Di Sekolah Kejahatan Siber Merebak: Pembelajaran Preventif Masyarakat Kunjungan Mahasiswa MBS UIN Syahada Sidimpuan ke UMKM: Memahami Proses Bisnis dan Pemasaran Digital

Warta

Begini Syarat Penerima Bantuan Untuk Tenaga Pendidik Senilai 1,8 Juta

badge-check


					Begini Syarat Penerima Bantuan Untuk Tenaga Pendidik Senilai 1,8 Juta Perbesar

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah menyasar sekitar dua juta penerima bantuan. Masing-masing akan menerima Rp 1,8 juta.

Penerima bantuan adalah dosen, guru, guru yang ditugasi sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Khusus untuk Kemendikbud saja, total sasarannya mencapai 1,6 juta guru dan pendidik, 162 ribu dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Selain itu, 237 ribu lebih tenaga perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 3,66 triliun.

“Di situasi pandemi ini ada berbagai macam gejolak, baik di bidang pendidikan dan di bidang ekonomi, dan kami menyadari. Bantuan ini hasil perjuangan bukan hanya Kemendikbud, tapi juga Kemenpan-RB, Kementerian BUMN, dan tentu saja dari Pak Presiden dan dukungan penuh dari Komisi X DPR RI,” kata Nadiem, saat peluncuran BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan, Selasa (17/11).

Kemendikbud juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU ini. Nadiem mengklaim, persyaratan yang ditetapkan tidak sulit agar para penerima lebih mudah mendapatkan manfaat.

Lima Persyaratan Untuk Penerima BSU

Kelima persyaratan tersebut adalah harus warga negara Indonesia (WNI), tidak menerima subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan lainnya, berstatus bukan PNS, tidak menerima bantuan kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020, dan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Lainnya

50+ Around the world Online casinos 2025 Best for Global Bettors

7 Maret 2025 - 22:34 WIB

No deposit Incentives 2024 Greatest Internet casino & Ports Added bonus Requirements

14 Februari 2025 - 22:44 WIB

Better No-deposit Added bonus Codes All of us Gambling enterprises November 2024

14 Februari 2025 - 22:33 WIB

Kawal Kebijakan dan Keadilan, Bidang IMMawati DPD IMM SUMUT Gelar Dialog Interaktif

29 Desember 2024 - 17:40 WIB

Dialog Interaktif IMMawati

Wisuda Ke-63 UM Tapsel: Para Sarjana Didorong Terus Berkembang di Era Merdela Belajar

5 November 2024 - 13:35 WIB

Trending di Mahasiswa