Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah menyasar sekitar dua juta penerima bantuan. Masing-masing akan menerima Rp 1,8 juta.
Penerima bantuan adalah dosen, guru, guru yang ditugasi sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Khusus untuk Kemendikbud saja, total sasarannya mencapai 1,6 juta guru dan pendidik, 162 ribu dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Selain itu, 237 ribu lebih tenaga perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 3,66 triliun.
“Di situasi pandemi ini ada berbagai macam gejolak, baik di bidang pendidikan dan di bidang ekonomi, dan kami menyadari. Bantuan ini hasil perjuangan bukan hanya Kemendikbud, tapi juga Kemenpan-RB, Kementerian BUMN, dan tentu saja dari Pak Presiden dan dukungan penuh dari Komisi X DPR RI,” kata Nadiem, saat peluncuran BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan, Selasa (17/11).
Kemendikbud juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU ini. Nadiem mengklaim, persyaratan yang ditetapkan tidak sulit agar para penerima lebih mudah mendapatkan manfaat.
Lima Persyaratan Untuk Penerima BSU
Kelima persyaratan tersebut adalah harus warga negara Indonesia (WNI), tidak menerima subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan lainnya, berstatus bukan PNS, tidak menerima bantuan kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020, dan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.