Begini Syarat Penerima Bantuan Untuk Tenaga Pendidik Senilai 1,8 Juta

Warta1454 Dilihat

Pencairan Pada Bulan November dan Desember 2020

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim mengatakan, pencairan sudah bisa dilakukan November dan Desember 2020. Namun, para pendidik dan tenaga kependidikan diberikan waktu hingga tahun depan untuk mengaktifkan rekeningnya.

“Para PTK punya kesempatan sampai 30 Juni 2020 untuk mengaktifkan rekening,” kata Ainun menambahkan.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan pihaknya melakukan pengawasan internal oleh auditor internal Kemendikbud dan juga pengawasan eksternal. Semua bentuk pengaduan terkait bantuan ini bisa langsung diadukan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud.

Kementerian Agama Kemenag juga telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan bantuan subsidi upah guru dan tenaga kependidikan non-PNS di madrasah. Juknis juga mengatur subsidi upah untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS di sekolah umum.

“Juknis pencairan subsidi gaji sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non PNS di madrasah dan guru PAI non PNS pada sekolah umum,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani melalui pesan tertulis.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, menambahkan ada 543.928 guru RA/Madrasah non-PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp 979 miliar. Selain itu, ada 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum yang juga menerima bantuan subsidi gaji ini. Anggarannya sebesar Rp 168,2 miliar.

“Jadi total ada 637.408 GTK non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum yang menerima bantuan subsidi gaji dengan total anggaran Rp 1,147 triliun,” ujarnya.

Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya total diberikan ke lebih dari 2,4 juta orang. Yaitu 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag.

Bantuan ini diberikan setelah pemerintah memberikan BSU kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Hanya saja, besaran bantuannya berbeda. Para pekerja terdaftar diberikan BLT sebanyak Rp 2,4 juta yang diberikan bertahap selama dua kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *