Kasus dugaan penipuan yang melibatkan pegawai administrasi Pascasarjana Program Studi (Prodi) Agribisnis Fakultas Pertanian (FP) Universitas Sumatera Utara (USU), Is, bakal panjang. EY, orang tua korban penipuan mengancam akan mengadukan masalah ini ke Mabes Polri.
EY, orang tua korban, Jumat (7/5) malam menerangkan bahwa sebelumnya, kasus tersebut ditangani pihak Ditreskrimum Polda Sumut hingga gelar perkara, Is yang sudah ditetapkan tersangka masih belum ditahan.
Kasusnya berawal dari putranya Fuad mengikuti proses pendaftaran awal pada Tahun 2015, di Pascasarjana Prodi Agribisnis USU. Fuad ikut testing dan lulus. Kemudian keluarlah SK. Pada masa itu PDPT belum di bawah wewenang dikti, masih di bawah wewenang pihak fakultas kampus. Sehingga mahasiswa yang tidak membayar uang kuliah atau uang pendaftaran ulang ke perbankan, maka bisa dititip dengan pegawai kampus.
Fuad pun menitipkannya ke oknum Is yang merupakan pegawai Administrasi Pascasarjana Prodi Agribisnis Fakultas Pertanian USU. Diberikanlah uang sebesar Rp10 juta dan ada kwitansinya.
Tetapi, Is mengatakan bahwa untuk daftar ulang tidak cukup Rp10 juta, harus Rp13 juta. Beberapa hari kemudian, anak saya memberikan kembali sisa uangnya sebesar Rp3 juta. Tetapi tidak lagi menggunakan kwitansi. Hanya pembayaran pertama saja yang menggunakan kwitansi. Mahasiswa lainnya juga demikian, tidak ada kwitansinya. Ini banyak korbannya sebenarnya, tetapi banyak yang tidak berani bicara.
Is ini adalah kepercayaan mahasiswa, sebab Is yang membantu kerja prodi, mengatur jam kuliah mahasiswa, administrasi dan sebagainya. Sehingga anak-anak banyak yang menitip urusan perkuliahan ke Is. Kuliah berjalan sesuai prosedur, hingga mengikuti field trip.
Fuad sempat cuti kuliah selama dua semester, karena ada panggilan kerja ke Jakarta. Lalu ditanya suratnya, tetapi kata oknum Is ini tidak usah pakai surat cuti. Sehingga Fuad cuti kuliah tanpa surat.