Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar kembali melakukan aksi di depan Kampus I UIN Alauddin Makassar. Jumat, (26/06/20).
Aksi yang dilakukan mahasiswa UIN Alauddin Makassar ini merupakan bentuk respon dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pihak Rektor UIN Alauddin Makassar yang hanya menurunkan UKT sebesar 10% yang tidak diharapkan mahasiswa ditambah lagi proses administrasi yang rumit.
Dalam aksi ini, massa membakar SK Rektor No. 491 Tahun 2020 sebagai bentuk penolakan kebijakan tersebut.
Aidil Fajri, Ketua Umum DEMA UIN Alauddin Makassar mengatakan bahwa seharusnya mahasiswa juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan karena mahasiswa juga mempunyai data dari hasil riset untuk menentukan persenan dalam pengurangan UKT.
“Mudah-mudahan pimpinan mendengarkan apa yang disuarakan lembaga kemahasiswaan, jadi harapannya ialah sebisa mungkin lembaga kemahasiswaan bisa dilibatkan dalam pembentukan syarat dan mekanisme karena mahasiswa juga memiliki data yang berasal dari hasil riset untuk menentukan persenan dalam pengurangan UKT.” Tuturnya
Sebelum SK Rektor No. 491 Tahun 2020 dibakar masa aksi meminta untuk mengeluarkan SK baru sesuai harapan mahasiswa dan melibatkan mereka dalam hal ini lembaga kampus sebagai perwakilan seluruh mahasiswa pembentukan SK baru nantinya.
Selain menolak dan menuntut SK Rektor segera dicabut, massa aksi juga mendesak agar pihak Rektor mengadakan audiens dengan mahasiswa serta meminta transparansi terkait penggunaan UKT semester ganjil agar tidak ada anggapan bahwa adanya indikasi korupsi dilingkup UIN Alauddin Makassar.
Sumber dan telah tayang di mediaukkiri.com