Perlindungan Konsumen Terhadap Pembulatan Harga di Swalayan

Beberapa waktu lalu, penulis menemukan keadaan yang menyebalkan dimana terjadi pembulatan harga ketika berbelanja di salah satu Swalayan. Mungkin kejadian ini juga dialami oleh konsumen yang kemudian menimbulkan keresahan.

Kasus yang sering ditemui adalah bahwa uang receh setara 500 rupiah atau dibawahnya seringkali dianggap kurang penting oleh pelaku usaha untuk dikembalikan, mungkin karena sulit menemukan atau malas menukarkannya. Contohnya adalah ketika membeli sirup yang dimana harganya Rp 12.800, namun dikarenakan kembalian Rp 200 terjadilah pembulatan dan tidak ada pengembalian.

Keuntungan ini bila di swalayan tersebut terdapat 1000 orang yang berbelanja, namun pelaku usaha (termasuk karyawan) tidak memberian pengembalian sekitar 200 rupiah, mereka akan mendapatkan untung sekitar Rp 200.000.

Masalah ini patut diperhatikan karena hak konsumen harus dipenuhi. Disaat pasal 6 ayat (3) Permendag No. 35 tahun 2013 mengatakan bahwa dalam hal harga Barang dan/atau tarif jasa memuat pecahan nominal rupiah yang tidak beredar, pelaku usaha dapat membulatkan harga barang dan/atau tarif jasa dengan memperhatikan nominal rupiah yang beredar, terkadang pelaku usaha melakukan pembulatan padahal nominal tersebut masih beredar. Semisalnya adalah pecahan Rp 200 dan 500 TE 2003, atau bahkan Rp 100 TE 1999 yang masih berlaku dan beredar, serta belum dicabut dari peredaran, wajib diberikan kepada konsumen sebagai pengembalian.

Ilustrasi Swalayan

Bila nominal tersebut ingin dibulatkan, sebuah kewajiban daru pelaku usaha memberikan konfirmasi kepada konsumen agar tidak menimbulkan kerugian dalam transaksi. Tetapi bila itu terlalu repot untuk dilakukan, seharusnya pelaku usaha memperhatikan harga, tidak perlu memakai 200 rupiah, 20 rupiah, atau bahkan 10 rupiah didalamnya.

Oleh sebab itu, BPKN perlu untuk melakukan pengecekan terhadap swalayan untuk memastikan harganya, serta LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) perlu melakukan pengawasan dan advokasi bila hal ini berdampak secara terus menerus kepada konsumen. Tidak lupa, konsumen juga harus meminta pengembalian dan jangan mau bila harganya dibulatkan tanpa konfirmasi atau tidak diberikan pengembalian.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top