Sabtu, 25 Maret 2023
zonaintelektual.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat
No Result
View All Result
       
       
zonaintelektual.com
No Result
View All Result

Beranda » Perlindungan Konsumen Terhadap Perbedaan Harga Di Label Dan Kasir

Perlindungan Konsumen Terhadap Perbedaan Harga Di Label Dan Kasir

in News, Opini
15
Share on FacabookShare on WhatsappShare on Twitter

Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah (Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)

Zonaintelektual.com-Permasalahan perbedaan harga antara di rak dan kasir menjadi keresahan konsumen ketika berbelanja produk (tangible goods) secara eceran. Perselisihan harga yang biasanya didapatkan sekitar Rp 200 hingga Rp 2000. Masyarakat yang membeli barang tersebut akan mengalami keberatan dan kekecewaan karena tidak ada transparansi, serta informasi yang jelas dan jujur.

Walaupun mayoritas pelaku usaha beralasan bahwa kejadian itu tidak disengaja karena masih belum diperbaharui, tentu konsumen akan merasakan dampaknya pula. Ini biasanya terjadi ketika memindai kode batang pada produk.

BacaJuga

Hadiri Penanaman, Wali Kota Irsan Beri Bantuan Bibit Bawang Merah

Wali Kota Irsan Melepas Rombongan Rukyatul Hilal Menuju Pantai Hajoran

Kerugian yang dialami oleh konsumen merupakan akibat dari perilaku pelaku usaha yang harus bertanggung jawab berdasarkan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault principle) karena merupakan perbuatan yang menyebabkan kerugian dan berdasarkan penyebab nyata (proximate cause) dari kerugian yang ada.Walaupun terlihat kecil nilai uangnya, bila dikalikan akan menjadi berkali-kali lipat keuntungan pelaku usaha.

Ketentuan yang mengungkapkan secara jelas bahwa konsumen memiliki hak untuk informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai produk telah termaktub dalam pasal 4 ayat (3) UU No. 8 tahun 1999. Mengenai kejelasan informasi produk, didukung oleh regulasi pasal 2 ayat (1) Permendag No. 35 tahun 2013 dimana pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran wajib mencantumkan harga produk dengan jelas, mudah dibaca, dan dilihat oleh konsumen.

Ketentuan ini menjadi tidak wajib diterapkan bagi pedagang mikro sesuai pasal 2 ayat (3) Permendag No. 35 tahun 2013. Harga barang yang diperdagangkan harus tertera secara jelas dan benar, kemudian ketentuan mengenai sudah termasuk pajak atau belum merupakan hal yang urgensial pula untuk dicantumkan sesuai ketentual pasal 3 ayat (2) Permendag No. 35 tahun 2013. Sebagai pelaku usaha, mereka dilarang untuk menjual atau menawarkan produk yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harganya sesuai ketentuan pasal 10 huruf a UU No. 8 tahun 1999 karena akan berdampak pada kerugian konsumen dari segi materil dan immateril. Bila menyesatkan harga produk, pelaku usaha dapat diancam dengan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar sesuai dengan pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Bila konsumen menemukan perselisihan antara harga waktu di rak dan di kasir, sesuai dengan pasal 7 ayat (2) Permendag No. 35 tahun 2013 yang mengungkapkan harga saat pembayaran bila terjadi perselisihan adalah tarif terendah.

Namun apabila pelaku usaha tidak mau untuk memberikan tarif terendah bagi konsumen dan mereka memberikan selisih harga yang cukup signifikan lebih mahal, masyarakat dapat menggugatnya ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) setempat yang memiliki nomor STD-BPSK.

Di tambah lagi bila mereka ingin melaporkan, dapat melalui BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI) melalui laman https://bpkn.go.id. Namun bila membutuhkan pendamping untuk advokasi, konsumen dapat meminta LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) yang ada di beberapa kota di Indonesia.

Oleh sebab itu, perbuatan dolus atau culpa yang mengakibatkan perselisihan harga produk antara di rak dan kasir tetap merugikan konsumen sehingga pelaku usaha harus bertanggung jawab.

Ini menjadi hal yang penting untuk beberapa elemen, yakni dinas perdagangan dan perindustrian agar fokus terhadap isu perlindungan konsumen, masyarakat harus lebih berhati-hati dan meningkatkan literasi mengenai perlindungan konsumen, serta pelaku usaha yang seharusnya memiliki iktikad baik dan memberikan informasi yang transparan kepada konsumen agar kenyamanan, keamanan, dan keadilan dapat didapatkan ketika bertransaksi.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPN PERMAHIPerbedaan Harga Barang Di rakPerlindungan Konsumen
Share8SendTweet5Send
Previous Post

Hikmat Syahputra Tarigan, Advokat Muda Secara Aklamasi Pimpin DPC Ikadin Asahan-Batubara

Next Post

Bang Beng Festival, Bupati Dolly Optimis Kegiatan Bisa Berikan Perubahan

Related Posts

News

Hadiri Penanaman, Wali Kota Irsan Beri Bantuan Bibit Bawang Merah

0

PADANG SIDEMPUAN-Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM turut menghadiri penanaman perdana bawang merah di Saba...

Read more
News

Wali Kota Irsan Melepas Rombongan Rukyatul Hilal Menuju Pantai Hajoran

0

PADANG SIDEMPUAN-Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution melepas rombongan Rukyatul Hilal untuk penentuan awal Ramadhan tahun...

Read more
Kepolisian

Peringati Hari Desa Asri, Polsek Padang Bolak Hadiri Acara Tanam Pohon

0

PADANG LAWAS UTARA-Wakapolsek Padang Bolak, Iptu PM Siboro, bersama Bhabinkamtibmas, Aipda Martua Siregar, menghadiri acara...

Read more
Kepolisian

Kapolsek Batang Toru Kawal Langsung Pengamanan Peserta Pawai Ta’aruf

0

TAPANULI SELATAN-Untuk memastikan supaya berjalan aman serta lancar, Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH,...

Read more
Kepolisian

Polsek Sipirok Hadiri Pembagian Pupuk ke Petani Di Kantor Desa Tolang

0

TAPANULI SELATAN-Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok, Aipda Robinson Sihombing, menghadiri acara pembagian pupuk maupun bahan-bahan pendukung pertanian...

Read more
Next Post

Bang Beng Festival, Bupati Dolly Optimis Kegiatan Bisa Berikan Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penemuan sabu-sabu 20Kg gak bertuan

Penemuan Sabu-sabu 20Kg Oleh Nelayan, AMPI Paten: Ungkap Siapa Pemiliknya

Tri Kompetensi Dasar

Implementasi Tri Kompetensi Dasar IMM dalam diri Seorang Kader

Pemukul imam masjid

Risih Dengar Orang Mengaji, Orang Ini Tampar Imam Masjid

UIN SYAHADA

Sah, IAIN Padangsidimpuan Beralih Status Menjadi UIN Syahada

Wisuda UIN SU 2022

Lulus Dengan Predikat Cumlaude, Anak Sulung Ketua FJA Di Wisuda

235
Penemuan sabu-sabu 20Kg gak bertuan

Penemuan Sabu-sabu 20Kg Oleh Nelayan, AMPI Paten: Ungkap Siapa Pemiliknya

15
Beasiswa-UKT-KIP-Kuliah

Bantuan UKT Bagi Mahasiswa Aktif Semester 3, 5, dan 7

14

Jangan Ada Polemik Sidempuan Dengan Sidimpuan

11

Hadiri Penanaman, Wali Kota Irsan Beri Bantuan Bibit Bawang Merah

Wali Kota Irsan Melepas Rombongan Rukyatul Hilal Menuju Pantai Hajoran

Peringati Hari Desa Asri, Polsek Padang Bolak Hadiri Acara Tanam Pohon

Kapolsek Batang Toru Kawal Langsung Pengamanan Peserta Pawai Ta’aruf

Recent News

Hadiri Penanaman, Wali Kota Irsan Beri Bantuan Bibit Bawang Merah

Wali Kota Irsan Melepas Rombongan Rukyatul Hilal Menuju Pantai Hajoran

Peringati Hari Desa Asri, Polsek Padang Bolak Hadiri Acara Tanam Pohon

Kapolsek Batang Toru Kawal Langsung Pengamanan Peserta Pawai Ta’aruf

Kategori

  • Pemuda
  • Mahasiswa
  • Warta
  • Narasi
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek

Pos-pos Terbaru

  • Hadiri Penanaman, Wali Kota Irsan Beri Bantuan Bibit Bawang Merah
  • Wali Kota Irsan Melepas Rombongan Rukyatul Hilal Menuju Pantai Hajoran
  • Peringati Hari Desa Asri, Polsek Padang Bolak Hadiri Acara Tanam Pohon
  • Kapolsek Batang Toru Kawal Langsung Pengamanan Peserta Pawai Ta’aruf
  • Polsek Sipirok Hadiri Pembagian Pupuk ke Petani Di Kantor Desa Tolang

Recent News

Hadiri Penanaman, Wali Kota Irsan Beri Bantuan Bibit Bawang Merah

Wali Kota Irsan Melepas Rombongan Rukyatul Hilal Menuju Pantai Hajoran

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy & Policy
  • Kontak

Copyright © PT INTELEKTUAL MUDA GROUP 2020-2023 - Zonaintelektual.com

No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
  • Opini
  • Cerita Pendek
  • Info Beasiswa
  • Narasi
  • Warta
    • Daerah
      • Tapanuli Selatan
      • Padangsidimpuan
    • Mahasiswa
    • Pemuda
    • Masyarakat

Copyright © PT INTELEKTUAL MUDA GROUP 2020-2023 - Zonaintelektual.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.