Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah (Consumer Protection Law Enthusiast)
Zonaintelektual.com-Ekonomi Islam bukan hanya sekadar sistem ekonomi belaka, namun juga sebuah kerangka kerja yang mendasarkan prinsipnya kepada ajaran Islam. Salah satu aspek yang penting dari ekonomi Islam adalah perihal perlindungan konsumen karena ada landasan etika dan keadilan di dalamnya. Memberikan perlindungan kepada konsumen bukan hanya anjuran, namun merupakan keharusan karena Islam menempatkan keadilan pada yang hal sangat fundamental.
Di dalam Islam, tidak jarang terdengar prinsip “Al-Amanah“, bermakna amanah, yang mengajarkan bahwasanya setiap individu memiliki tanggung jawab moral dalam tugasnya, terutama dalam hal muamalah yang mengutamakan perlindungan konsumen. Tanggung jawab dasar dari pelaku ekonomi Islam adalah memberikan produk atau layanan sesuai dengan kualitas yang dijanjikan, tanpa berniat untuk menipu atau mengecewakan konsumen karena pada dasarnya mereka harus diberikan perlindungan.
Prinsip kedua adalah “Al-Adl“, bermakna keadilan, yang dimana prinsip ini memberikan gambaran keseimbangan dan menegaskan bahwa hak-hak dalam rangka transaksi harus diseimbangkan, terutama konsumen yang posisinya lemah. Ekonomi Islam harus mampu mendorong keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam setiap sektor bisnis agar masyarakat tidak mengalami kerugian lagi, dalam konteks ini adalah konsumen.
Dalam ekonomi Islam, konsumen diberikan hak perlindungan dari penipuan, Tadiis, dan ketidakadilan harga, Gharar, yang dimana sangat merugikan konsumen secara materil. Transaksi yang seperti itulah, yang tidak jelas dan tidak transparan, dapat membuat konsumen semakin mengalami kerugian dan pelaku usaha menikmati kekuasannya.
Oleh karena itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai produk atau layanan.
Di era kini, tantangan modern dan globalisasi telah membawa perubahan dari beberapa sektor ekonomi. Meski demikian, prinsip ekonomi dasar dalam ekonomi Islam tetap relevan karena telah mendorong dalam penggunaan teknologi, namun jangan lupa dalam memperhatikan nilai-nilai etika (baca: ethos dan maros) serta memastikan bahwa transaksi digital juga memenuhi prinsip keadilan dan kejujuran.
Maka dari itu, perlindungan konsumen dalam ekonomi Islam menggarisbawahi pentingnya kejujuran, amanah, keadilan, dan etika yang baik dari setiap aspek bisnis. Prinsip-prinsip ini bukan hanya memberikan kenyamanan, namun juga fondasi yang kuat dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan harmonis.