Polemik Penayangan Pernikahan Atta-Aurel: Hanya Hiburan Tanpa Edukasi

Masyarakat, Opini186 Dilihat

Pernikahan menjadi acara paling sakral baik dari segi agama maupun negara. Ikatan janji yang dilakukan dua orang insan mestinya menjadi hal yang perlu dikhayati dan dimaknai oleh siapapun yang akan menikah. Bagi suku bangsa yang memiliki adat dan budaya, perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi manusia dalam kehidupan yang dilaksanakan dalam suatu upacara yang terhormat. Di sisi lain, agama Islam juga mengatur tata cara perkawinan yang harus dijalankan oleh pemeluk agama Islam.

Saksi Pernikahan Atta-Aurel

Akhir-akhir ini, masyarakat di ramaikan dengan pernikahan dua insan dari kalangan artis. Sebagai artis kondang di kalangan muda mudi di Indonesia, pernikahan Atta-Aurel kian menuai banyak pujian. Berbagai media pun banjir terhadap pemberitaan tentang resepsi tersebut. Publik pun dibius dengan perhelatan akbar yang terjadi di pernikahan Atta-Aurel. Pernikahan megah tersebut, selain di tayangkan oleh salah satu staiun TV, juga dihadirkan saksi yang tak kalah luar biasa. Orang nomor satu di Indonesia, yaitu Bapak Presiden Jokowi turut hadir untuk menjadi saksi dari Atta. Sementara, Menteri Pertahanan RI Bapak Prabowo Subianto menjadi saksi dari pihak Aurel.

Pada 3 April 2021 lalu, RCTI menayangkan pernikahan Atta dan Aurel yang terkesan heboh. Selain itu, dalam chanel youtubenya yaitu RCTI-ENTERTAIMENT juga menayangkan secara live pernikahan tersebut. Tetapi dibalik resepsi megah tersebut, banyak menuai kontroversi. Kehadiran Presiden Jokowi seharusnya menjadi contoh untuk tidak hadir dalam acara kerumunan lantaran pendemi Covid-19. Selain itu, publik menilai dalam penyiaran yang dilakukan oleh RCTI justru menuai banyak pandangan dan aduan dari masyarakat.

Mestinya dalam penanyangan yang dilakukan oleh pihak RCTI isinya berupa hal yang berkepentingan dengan publik. Karena dalam tujuan lembaga penyiaran harus didalamnya memberikan hiburan, informasi, edukasi dengan kepentingan masyarakat umum. Namun pada penayangan yang dilakukan oleh RCTI terakit pernikahan Atta dan Aurel tidak ada unsur edukasi dan informasi. Bahkan di situasi pandemi seperti ini, kerumunan yang terjadi di acara tersebut menjadikan tanggapan miring dari publik.

Penyiaran Pernikahan Atta-Aurel

Terkait dengan penyiaran pernikahan Atta-Aurel yang berdurasi kurang lebih 3 jam tersebut, hanya menampilkan betapa megahnya ketika artis menikah. Tayangan tersebut menampilkan pada saat Atta melamar Aurel, hingga saat pernikahan mereka. RCTI berusaha menyajikan bagaimana megahnya pernikahan tersebut. Namun dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah pernikahan Atta dan Aurel kondisinya masih pandemi. Sehingga banyak masyarakat yang berpandangan negatif terhadap penayangan tersebut. Hiburan yang harus diberikan masyarakat, mestinya ada edukasinya.

Dalam hal ini, pihak RCTI mestinya memperhatikan UU. No. 32 tahun 2002 khususnya yang ada di Bab IV tentang Pelaksanaan Penyiaran. Pada pasal 36 ayat 1 yang berbunyi “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia” . Penyiaran yang dilakukan RCTI yang meliput pernikahan Atta-Aurel dipandang publik tidak ada unsur edukasi dan informasinya, hanya berupa hiburan saja.

Selain itu, pada ayat 4 yang bunyinya berupa “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu”, RCTI telah menyalahi peraturan tersebut. Dikarenakan telah pada penayangan tersebut, hanya mengutamakan golongan-golongan tertentu. Yaitu, dalam hal ini penyangan tersebut hanya menayangkan golongan artis dan para pengusaha menengah atas saja.

Maka dalam hal ini, menjadi peringatan bagi RCTI dan masukan bagi KPI untuk selalu memantau dan menindaklanjuti penyiaran yang dilakukan oleh stasiun TV. Karena mestinya, penyiaran yang harusnya ditampilkan, selain hiburan harus ada unsur pendidikan dan edukasi. Sehingga kualitas pertelevisian Indonesia tetap terjaga.

Oleh : Muhammad Ibnu Rahmata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *