Tebing Tinggi – Sampai saat ini polemik penggunaan cadar masih menjadi perdebatan yang tidak habisnya. Polemik ini juga terjadi saat acara MTQ ke-37 tingkat provinsi di Sumatera Utara yang diadakan di Kota Tebing Tinggi.
Yang dimana salah satu peerta MTQ dilarang panitia menggunakan cadar saat membaca Al-Quran.
Panitia MTQ menyebut bahwa pelarangan penggunaan cadar ini sudah di sahkan dalam peraturan nasional di Pontianak. Dengan adanya peraturan LPTQ yang disebutkan oleh panitia tersebut peserta itu harus ikhlas untuk tidak ikut bertanding karena tidak mau melepaskan cadar yang ia pakai.
karena polemik cukup viral jagad media sosial hal tersebut mendapatkan pro dan kontra dari beberapa netizen.
“Saya tidak tahu, apakah benar ada peraturan seperti itu. Yang jelas, peristiwa ini membuat kita prihatin, di-mana juri begitu tegas untuk melarangnya karena alasan cadar. Peristiwa ini harus ada klarifikasi terbuka agar tidak ada polemik yang berkepanjangan” dikutip dari salah satu pengguna facebook yang bernama Ahmad Sabban Elrahmaniy Rajagukguk.
Ia juga berpendapat bahwa peraturan tersebut merupakan peraturan yang tidak masuk diakal. Ia juga berharap harus ada formula atau skema bahwa agar wanita bercadar dapat ikut bertanding di acara MTQ. Karna cadar dan hijab sudah menjadi Syariat bagi wanita muslim.
Hal ini juga mendapatkan pendapat yang berbeda pengguna facebook yang lain untuk pendapat Ahmad sabban Elrahmaniy tadi.
Bahwa jangan terlalu epat memvonis bahwa keputusan panita yang tegas melarang penggunaan cadar saat bertanding. Karena panitia sudah membahas dan meneliti kenapa peraturan tersebut harus di terapkan di acara MTQ tersebut.
Ia juga berpendapat bahwa ini polemik ini merupakan dinamika pemahaman soal menutup aurat. karna dalam hadist yang di jelaskan Rasullah shallallahu alaihi wasallam :
Abu Daud, dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata,
Arab: أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya: Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini‘, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.