TAPANULI SELATAN-Agar umat Muslim yang sedang beribadah saat bulan suci Ramadan merasa nyaman dan tenang, Polsek Sipirok larang distributor, pedagang, atau pun masyarakat, jual beli petasan.
Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, bersama anggota, menyampaikan hal itu sembari menempelkan maklumat Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, terkait larangan jual beli petasan, Selasa (4/4/2023) pagi.
“Maklumat Bapak Kapolres Tapsel itu, kami tempelkan ke Warung-warung. Kemudian, Toko-toko. Atau pun, di tempat keramaian masyarakat lainnya,” ujar Kapolsek Sipirok, AKP Ismaya.
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, selain itu, isi maklumat tersebut juga meliputi larangan jual beli senjata mainan. Sebab, menurut Kapolsek, baik petasan atau pun senjata mainan dapat membahayakan masayarakat.
“Polsek Sipirok, larang jual beli petasan atau senjata mainan ini, tujuannya agar masyarakat mendapatkan ketenangan dan kekhusyukan saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” terang Kapolsek.
Ia mengaku, dalam kesempatan ini, pihaknya menempelkan maklumat Kapolres Tapsel tersebut di 5 titik. Kelima titik tersebut berada di sekitaran Jalan Merdeka, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Sembari menempelkan maklumat, lanjut Kapolsek, pihaknya juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas ke masyarakat. Pihaknya mengajak segenap masyarakat untuk sama-sama menjaga ketentraman selama Ramadan.
“Mari sama-sama, kita ciptakan suasana Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dengan saling menghargai masyarakat yang sedang beribadah. Dan, menghindari hal-hal yang memicu ketidak nyamanan di tengah-tengah masyarakat,” ajak Kapolsek.